PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) menempatkan dana Rp2 triliun pada Sukuk Bank Indonesia (SUKBI). Penempatan dana di SUKBI tersebut setelah melalui proses lelang yang dilakukan pada 21 Desember 2018. Menurut Direktur Finance Strategy and Treasury Mandiri Syariah Ade Cahyo Nugroho, langkah ini merupakan bagian dari dukungan perusahaan terhadap kebijakan BI, sekaligus alternatif penempatan dana bank pada instrumen pasar uang.
Mandiri Syariah mengambil mayoritas sukuk BI melalui lelang tersebut. Dari Rp3,053 triliun Sukuk BI yang dilelang, Mandiri Syariah menyerap mayoritasnya atau 2/3 dari total atau senilai Rp2 triliun dengan imbal hasil yang sudah ditentukan BI. “Mandiri Syariah sangat antusias dengan Sukuk BI ini. Terlebih, tenor yang ditawarkan SUKBI ini tergolong pendek yaitu satuminggu, dua minggu, satu bulan, dan tiga bulan. Hal ini berbeda dengan Money Market SBSN Surat Perbendaharaan Negara yaitu enam bulan dan sembilan bulan,” ujar Ade dalam rilis 27 Desember 2018.
Keberadaan Sukuk BI ini menjadi peluang bagi Mandiri Syariah di dalam mengelola likuiditas, utamanya dalam rangka strategi enhancement yield melalui penempatan Sukuk BI. Sukuk BI, bagi bank syariah dapat digunakan sebagai instrumen pengelolaan likuiditas dengan dengan potensi yield lebih tinggi dibanding FASBIS bertenor overnight. Instrumen ini lebih memenuhi prinsip syariah (akad musyarakah muntahiya bi tamlik) karena bukan based on paper, tetapi ada underlyingnya yaitu SBSN.
Sukuk BI akan mengisi kekosongan instrumen Pasar Uang yang bertenor di bawah satu tahun yaitu SBIS yakni sembilandan 12 bulan, dan SPNS bertenor enam dan sembilan bulan. Perbankan syariah juga bisa memanfaatkan Sukuk BI untuk diperdagangkan ke bank lain termasuk ke bank konvensional ketika kekurangan likuiditas. Dengan demikian, Sukuk BI lebih fleksibel untuk dipakai sebagai alat likuiditas perbankan syariah dibanding instrumen moneter SBIS. Ken
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News