Media Asuransi, JAKARTA – Pengamat asuransi yang juga Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman menekankan pentingnya penerapan asuransi Third Party Liability (TPL) secara wajib. Hal itu menyusul kecelakaan tragis di Tol Cipularang KM 92 baru-baru ini.
Wahyudin menyarankan agar asuransi TPL diwajibkan saat registrasi atau perpanjangan STNK kendaraan untuk memastikan setiap kendaraan memiliki perlindungan TPL yang aktif.
|Baca juga: Avrist Tunjuk Lindawati Soebiantoro Jadi Direktur Operasional, Berikut Profil Lengkapnya!
|Baca juga: TASPEN Serahkan Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua untuk Para Menteri Jokowi
“Asuransi TPL memberikan perlindungan kompensasi bagi korban kecelakaan yang tidak bersalah tanpa harus melalui proses hukum yang rumit. Ini tidak hanya mengurangi beban biaya bagi korban, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pengendara dari tuntutan ganti rugi yang mungkin timbul,” ujar Wahyudin, kepada Media Asuransi, Jumat, 15 November 2024.
Ia menekankan edukasi publik mengenai manfaat asuransi TPL perlu ditingkatkan melalui kampanye dan kerja sama antara pemerintah dan perusahaan asuransi. Selain itu, penegakan hukum harus lebih kuat dengan sanksi atau denda bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki asuransi TPL.
“Ini dapat meningkatkan kepatuhan serta memberikan perlindungan lebih bagi pengguna jalan,” tegasnya.
|Baca juga: Hanwha Life Hadirkan Penjualan Asuransi Digital di MyVitamine.co.id
|Baca juga: Bosowa Asuransi Bersama STMA Trisakti Mengadakan Kegiatan Literasi Asuransi untuk Pelajar SMA
Asuransi TPL, menurut Wahyudin, memainkan peran vital dalam pengendalian risiko di jalan raya, serta memastikan adanya kompensasi yang adil bagi korban kecelakaan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News