Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) atau Maybank Indonesia menegaskan tidak memiliki keterlibatan hukum atau peran dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp30 miliar yang tengah disorot Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perseroan menegaskan kasus tersebut bersifat pribadi dan tidak berpengaruh terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan bank.
|Baca juga: Direktur Keuangan UOB Indonesia Mengundurkan Diri, Begini Penjelasan Manajemen
|Baca juga: Tekan Biaya Klaim, AXA Financial Masih Kaji Skema Pembentukan Dewan Penasihat Medis
Corporate Secretary Maybank Indonesia Putu Dewika Angganingrum menjelaskan salah satu pejabat bank, yakni kepala cabang, memang terlibat dalam perkara tersebut. Namun, tindakan yang dilakukan bersifat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan atau praktik bisnis Maybank.
“Tindakan yang dilakukan oleh individu tersebut merupakan tindakan personal dan tidak mencerminkan kebijakan, prosedur, maupun praktik bisnis perseroan secara keseluruhan,” ujar Putu, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia menjelaskan hubungan hukum dalam perkara itu terjadi antara almarhum KL dan RS, yang sebelumnya sempat bersengketa secara perdata dan pidana. Adapun terhadap keterlibatan pejabatnya, pihak Maybank telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dan saat ini tengah memasuki tahap persidangan.
“Perseroan sudah melakukan laporan kepolisian atas perbuatannya tersebut dan sedang dalam tahap persidangan,” kata Putu.
Lebih lanjut, Maybank Indonesia memastikan perkara tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap operasional maupun kinerja keuangan perusahaan. Perseroan juga berkomitmen aktif dalam proses hukum yang sedang berjalan untuk mempertahankan hak-haknya.
|Baca juga: RUU BUMN Resmi Jadi UU, DPR Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen
|Baca juga: Mengelola Risiko Gempa Bumi dengan Lebih Memahami Pentingnya Asuransi
“Kami terus memantau perkembangan perkara secara cermat dan serius mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk menjaga kelangsungan usaha, termasuk terhadap pihak manapun yang mencoba merugikan perseroan,” jelas Putu.
Maybank menambahkan pihaknya rutin memberikan pembaruan perkembangan kasus kepada regulator serta telah menanggapi pemberitaan media terkait melalui kanal resmi. Perseroan juga memastikan hingga saat ini tidak ada informasi material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham perusahaan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News