Media Asuransi – Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah memberikan penjaminan atas kredit modal kerja yang disalurkan oleh perbankan kepada pelaku usaha korporasi sebesar Rp1,53 triliun sampai dengan akhir Mei 2021.
Penjaminan tersebut dilakukan melalui bersinergi dengan perbankan nasional dan daerah untuk terus mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui Program Penjaminan Pemerintah (JAMINAH).
Hingga akhir Mei 2021, terdapat 22 perbankan yang sudah bekerja sama, baik melalui Perjanjian Kerja Sama maupun MOU, sehingga semakin banyak pelaku usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal untuk keberlangsungan usaha mereka.
|Baca juga: Siap Lunasi Obligasi, Peringkat Indonesia Eximbank (LPEI) Ditegaskan idAAA
Sebagai Special Mission Vehicles Kementerian Keuangan, LPEI berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui penjaminan atas penyaluran kredit perbankan kepada pelaku usaha korporasi yang terdampak Covid-19.
Realisasi penjaminan tersebut berasal dari Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Resona Perdania, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, dan Standard Chartered Bank.
Tercatat sektor usaha yang mendominasi penjaminan kredit modal kerja adalah sektor usaha usaha ritel (19,5%), batu bara (19,5%), kertas (13%), pakan ternak (10%), tekstil (19,2%), perkebunan (8,4%), otomotif (3%), konstruksi (2%), kulit dan alas kaki (1,3%), perikanan (1,2%), jasa outsourcing (1,1%), jamu dan kosmetik (1,8%).
Dengan program JAMINAH ini, sebanyak 30.612 tenaga kerja dapat tetap bekerja pada pelaku usaha yang memperoleh tambahan Kredit Modal Kerja dengan adanya JAMINAH, yakni sebagian besar tersebar pada sektor tekstil sebanyak 26% diikuti oleh sektor ritel 25% dan sektor jasa 10%.
|Baca juga: LPEI Raih Pembiayaan Rp3 Triliun dari BCA
Direktur Pelaksana I LPEI, Dikdik Yustandi mengatakan bahwa dengan JAMINAH diharapkan akan memberikan kepercayaan bagi perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja (KMK) baru atau tambahan sehingga tujuan program untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha di tengah Pandemi Covid-19 akan tercapai.
“Dukungan perbankan baik Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah dan bank swasta/asing dalam program JAMINAH diwujudkan melalui penandatanganan PKS maupun MoU,” tambah Dikdik Yustandi.
Pertumbuhan kredit bank diharapkan dapat rebound di tahun 2021 melalui Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.98/PMK.08/2020 dalam PMK No.32/PMK.08/2021 yang mempertimbangkan masukan dan saran dari perbankan serta pelaku usaha dalam aspek: (i) jumlah tenaga kerja menjadi 100 orang/50 orang khusus untuk yang termasuk dalam sektor hotel, restoran, kafe dan bioskop; (ii) nilai penjaminan dimulai dari minimal Rp5 miliar; (iii) tenor penjaminan sampai dengan 3 tahun; (iv) tanggungan IJP oleh Pemerintah menjadi 80% (sampai dengan 31 Juli 2021) dan 70% (sampai dengan 17 Desember 2021); (v) sektor prioritas yang dapat memperoleh coverage penjaminan sampai 80% bertambah menjadi 22 sektor; (vi) definisi justifikasi Covid-19 yang diperjelas ; dan (vii) kredit sindikasi/club deal dapat mengikuti program JAMINAH.
Dikdik menegaskan bahwa LPEI optimistis dalam mencapai target tersebut seiring respons positif perbankan dan dunia usaha melalui perubahan program dalam PMK No.32/PMK.08/2021. Aca
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News