“Asuransi syariah itu untuk semua. Untuk siapa saja, mulai dari pemilik, pelaku, maupun peserta, bisa muslim maupun non-muslim,” ujar Ketua Komisi Pendidikan Pengembangan DAI, Tati Febriyanti dalam, acara webinar Kenalasuransi “Menghadapi Resesi, Saatnya Persiapkan Proteksi” pada Sabtu, 19 November 2022.
|Baca juga: OJK: Angka Literasi Asuransi Melonjak
Tati melanjutkan dalam penjelasannya, bahwa asuransi syariah berjalan dengan prinsip islam, yakni landasan Al-Qur’an, hadist, ijma’, dan qiyas. Sehingga asuransi syariah memiliki beberapa poin yang tidak boleh dilanggar dalam muamalahnya.
Pertama, tidak adanya unsur ketidakpastian (gharar), kedua menghindari unsur judi (maitsir), ketiga menghindari unsur riba, keempat menghindari unsur dzalim, kelima menghindari adanya unsur maksiat dengan barang-barang yang bersifat haram.
Saat ini ada beberapa perusahaan asuransi syariah, baik dalam bentuk full fledged (berdiri sendiri) maupun unit usaha syariah dalam industri asuransi konvensional. Secara rinci terdapat 8 perusahaan asuransi jiwa yang sudah full fledged, kemudian 6 perusahaan asuransi umum syariah full fledged, dan 1 perusahaan reasuransi syariah full fledged. Sedangkan yang masih berbentu unit usaha, ada 23 asuransi jiwa, 19 asuransi umum, dan 3 reasuransi.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News