1
1

Mengenal Asuransi Accident Solution

Media Asuransi, JAKARTA – Ada pepatah yang menyebutkan, “Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih”. Pepatah ini mengingatkan bahwa kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi atau menimpa kita di masa depan. Oleh karena itu menyiapkan antisipasi atas kemungkinan yang akan terjadi, merupakan sesuatu yang penting kita lakukan. Istilahnya, mitigasi risiko.

Nah sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko itu, ada baiknya jika kita memiliki jaminan asuransi. Misalnya atas risiko kecelakaan yang mungkin kita alami. Salah satu cara yang dapat kita lakukan adalah dengan membeli asuransi accident solution. Dikutip Media Asuransi dari laman Adira Insurance, Selasa, 12 Oktober 2021, accident solution merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan di seluruh dunia selama 24 jam terhadap risiko kematian, cacat tetap dan biaya pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.

Tidak hanya itu, accident solution juga memiliki banyak fitur manfaat tambahan seperti santunan patah tulang, biaya fisioterapi, manfaat rehabilitasi dan mobilitas dan berbagai manfaat tambahan lainnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Menariknya, produk asuransi yang satu ini dapat dibeli secara perorangan ataupun secara kumpulan (grup) seperti perlindungan untuk karyawan atau untuk pelajar.

Lantas apa saja yang di-cover oleh produk asuransi accident solution ini?

|Baca juga: Adira Insurance Petakan Profil Keselamatan Jalan di Indonesia

Perlindungan Dasar

Memberikan jaminan atas risiko kematian dan cacat tetap yang disebabkan oleh kecelakaan dan mengganti biaya pengobatan yang sebenarnya dan sewajarnya yang dianggap perlu sebagai akibat dari kecelakaan.

Nilai pertanggungan dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda baik itu menggunakan jumlah tetap ataupun menggunakan perkalian gaji (untuk polis kumpulan perusahaan).

 

Perlindungan Dasar Utama                                                 Prosentase dari Nilai Pertanggungan

  1. Kematian                                                                     100 %
  2. Cacat Tetap Total                                                        125 %
  3. Cacat Tetap Sebagian (Sesuai Tabel Skala Manfaat)    125 %

 

Perlindungan Dasar Tambahan

Penggantian Biaya Pengobatan                                                          10 %

 

Perluasan Risiko

–          Klausula Kerusuhan, Pemogokan dan Huru Hara

–          Mati lemas oleh asap, asap beracun, gas dan juga risiko tenggelam

–          Kematian akibat keracunan akibat makanan dan minuman atau tersedak

–          Risiko terpapar cuaca dan menghilang

–          Ancaman bom, pembajakan, pembunuhan dan penyerangan

–          Risiko penggunaan perahu motor dan sepeda motor

–          Aktivitas olahraga selain profesional dan kompetisi

–          Terorisme dan sabotase

–          Pesawat sewaan dan tak berjadwal tetap lainnya

 

Perluasan Manfaat

 

  1. Santunan patah tulang ringan dan lainnya. Memberikan santunan apabila terjadi patah tulang sebagai akibat dari kecelakaan sampai dengan jumlah tertentu sesuai dengan tabel skala manfaat patah tulang.
  2. Manfaat rehabilitasi dan mobilitas. Memberikan penggantian untuk biaya rehabilitasi dan biaya merenovasi rumah/kendaraan yang timbul sebagai akibat dari kecelakaan yang menyebabkan Tertanggung mengalami cacat tetap.
  3.  Biaya fisioterapi. Mengganti biaya fisioterapi yang diperlukan dan direkomendasikan oleh dokter apabila tertanggung mengalami kecelakaan.
  4. Biaya pemakaman. Mengganti biaya pemakaman atau kremasi sehubungan dengan kecelakaan yang menyebabkan tertanggung meninggal dunia.
  5. Biaya transportasi. Memberikan penggantian biaya transportasi yang diperlukan sehubungan dengan cedera badan yang dialami tertanggung untuk ke rumah sakit dari tempat kejadian kecelakaan.
  6. Manfaat kursi roda. Apabila tertanggung mengalami cacat tetap akibat kecelakaan dan membutuhkan kursi roda untuk mendukung mobilitas, kami akan mengganti biaya pembelian kursi roda tersebut.
  7. Santunan pendidikan anak. Memberikan santunan untuk biaya pendidikan anak usia sekolah tertentu sehubungan dengan kematian yang dialami tertanggung akibat kecelakaan.
  8. Santunan luka bakar parah. Memberikan santunan apabila tertanggung mengalami cedera yang mengakibatkan luka bakar parah (tingkat dua dan tingkat tiga) maksimum sebesar persentase pada tabel luka bakar parah.
  9. Manfaat kematian akibat transportasi umum. Memberikan santunan tambahan apabila Tertanggung mengalami kematian sebagai akibat dari kecelakaan ketika berada pada transportasi umum.
  10. Manfaat kematian akibat bencana alam. Memberikan santunan tambahan apabila Tertanggung mengalami kematian sebagai akibat dari bencana alam.
  11. Manfaat utilitas (air, listrik, telepon). Mengganti biaya-biaya utilitas pada rumah tinggal tertanggung berupa tagihan air, listrik dan telepon apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan.
  12. Evakuasi medis darurat dan pemulangan jenazah. Bantuan darurat 24 jam untuk memindahkan tertanggung ke rumah sakit yang lebih memadai atau untuk memulangkan jenazah tertanggung sebagai akibat dari kecelakaan sesuai ketentuan dalam polis.
  13. Santunan harian rawat inap akibat kecelakaan. Memberikan santunan untuk setiap 24 jam tertanggung di rawat inap di rumah sakit sebagai akibat dari kecelakaan.
  14. Biaya pengobatan patah tulang. Memberikan biaya penggantian untuk merawat atau mengobati patah tulang sebagai akibat dari kecelakaan.
  15. Santunan keadaan koma. Memberikan santunan apabila Tertanggung berada dalam kondisi koma sebagai akibat dari kecelakaan.
  16. Manfaat kartu kredit. Memberikan penggantian atas pembayaran tagihan kartu kredit atas nama tertanggung apabila tertanggung mengalami kematian sebagai akibat dari kecelakaan.
  17. Manfaat operasi non-elektif. Memberikan penggantian biaya untuk operasi darurat yang harus dilakukan untuk menyelamatkan hidup tertanggung sebagai akibat dari kecelakaan.
  18. Manfaat konseling trauma. Memberikan penggantian biaya konseling yang wajar yang diperlukan oleh tertanggung/pasangan/anak dari tertanggung yang mengalami kecelakaan yang berakibat pada kematian atau cacat tetap.
  19. Manfaat biaya perawat. Apabila tertanggung mengalami cedera tubuh akibat kecelakaan dan tidak dapat melakukan setidaknya 3 dari 5 aktivitas hidup sehari-hari setelah rawat inap, maka penanggung akan membayar biaya perawat untuk membantu melakukan aktivitas tersebut.
  20. Biaya pengobatan oleh ahli pengobatan tradisional. Mengganti biaya pengobatan seperti ahli chiropractor, ahli akupuntur, ahli patah tulang atau ahli osteopati yang terdaftar dan memiliki izin dari Departemen Kesehatan sebagai akibat dari kecelakaan.

 

Ketentuan

–        Usia maksimum adalah 65 tahun dan dapat diperpanjang hingga 75 tahun.

–       Tertanggung merupakan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia yang berlaku.

–        Premi akan disesuaikan dengan jenis kelas okupasi Tertanggung (kelas 1 s/d kelas 4).

–        Pengecualian dan syarat ketentuan lainnya mengacu pada ketentuan polis accident solution.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Allianz Life  Konsisten Transformasi Digital 
Next Post Investor Diperkirakan Lakukan Aksi Profit Taking

Member Login

or