1
1

Mengenal Asuransi Pertanian, Perlindungan Risiko Usaha bagi Petani

Media Asuransi – Bicara mengenai asuransi, mungkin masih banyak yang terbesit dalam pikiran kita bahwa hanya ada asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, dan asuransi pendidikan. Padahal, perlu kita ketahui bahwa ada banyak asuransi terkait dengan usaha yang kita kelola, misalnya ternak, perikanan, pertanian, dan lain-lain.

Apa itu asuransi pertanian? Asuransi pertanian adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani, khususnya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan/atau peternakan. Asuransi pertanian merupakan salah satu strategi pemenuhan kebutuhan pangan dengan memberikan perlindungan kepada pelakunya yaitu petani, serta memacunya untuk terus meningkatkan produktivitas.

Untuk meningkatkan perlindungan terhadap petani di Indonesia, pemerintah bersama-sama dengan DPR telah menetapkan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani. Dalam U-U tersebut, disebutkan bahwa salah satu upaya perlindungan terhadap petani adalah asuransi pertanian.

Jika mengacu pada FAO (Food and Agriculture Organization), organisasi pangan dan pertanian yang berada di bawah naungan PBB, jenis produk asuransi pertanian meliputi: pertama, asuransi tanaman (crop insurance). Yakni kelompok tanaman yang dapat masuk ke dalam asuransi tanaman yaitu tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.

Kedua, asuransi ternak (livestock insurance), yakni jenis usaha ternak yang dapat masuk ke dalam asuransi ternak yaitu ternak non-ruminansia dan monogastrik atau pseudoruminant. Ketiga, asuransi kehutanan/perkebunan (forestry/plantation). Keempat, asuransi rumah kaca (greenhouse insurance). Kelima, asuransi daging unggas (poultry insurance). Keenam, asuransi budi daya perikanan (aquaculture insurance).

Selain sebagai pelindung petani, asuransi pertanian juga berhubungan erat dengan akses permodalan petani. Keduanya tidak dapat dipisahkan dalam lingkup yang sama yaitu keuangan petani.

|Baca juga: Dasar Hukum Asuransi Pertanian dan Perlunya Mitigasi Risiko bagi Petani

 

Produk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

Jasindo memiliki beberapa produk asuransi yang mendapat dukungan dari pemerintah. Dalam hal ini yang disediakan adalah Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman risiko gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, penyakit dan serangan organisme pengganggu tanaman .

Berikut adalah detail produk AUTP:

Premi : Rp180.000,- dengan bantuan pemerintah 80 persen premi menjadi Rp36.000 per hektare/ per musim tanam

Pertanggungan : maksimal harga pertanggungan Rp6 juta per hektare.

Kriteria petani : petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektare per pendaftaran.

Kriteria lahan : lahan irigasi atau lahan tadah hujan yang dekat dengan sumber air serta berpengairan teknis, semi teknis dan sederhana.

 

Ganti rugi   :

Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST)

Umur padi sudah melewati 30 hari (tabela/gogo rancah)

Intensitas kerusakan >75 persen (lebih dari sama dengan 75 persen)

Luas kerusakan >75 persen pada tiap petak alami (lebih dari sama dengan 75 persen)

|Baca juga: Mentan: Pentingnya Asuransi Pertanian Atasi Risiko Kerugian Gagal Panen

 

Dalam AUTP, petani padi hanya perlu membayar premi sebesar Rp36.000 persen per hectare per musim tanam, dengan subsidi pemerintah Rp144.000 per hektare per musim tanam. Jika mengalami musibah baik itu banjir atau kekeringan dan terkena hama penyakit, bisa mendapat penggantian berupa uang sebesar Rp6 juta per hektare.

Namun perlu diperhatikan bahwa ada pengecualian polis di mana asuransi pertanian tidak menjamin kerusakan fisik atau kerugian pada tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari: pertama, kebakaran. Kedua, pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis.

Ketiga, kesengajaan tertanggung, wakil tertanggung atau pihak lain atas perintah tertanggung. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali tertanggung. Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh tertanggung atau wakil tertanggung.

Keempat, kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut. Kelima, ledakan oleh alat jenis bahan peledak. Kelima, reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar areal lahan penanaman padi yang dipertanggungkan. Keenam, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami. Ketujuh, segala bentuk gangguan usaha dan kerugian keuangan sejenisnya.

Jasindo bersama Kementerian Pertanian meluncurkan aplikasi pendaftaran asuransi pertanian Sistem Indivasi Asuransi Pertanian (SIAP). Program digitalisasi menggunakan aplikasi IT. Adanya aplikasi SIAP ini tentunya dapat menyempurnakan penyajian data, memudahkan pendaftaran petani, bahkan mengatasi masalah kurangnya tenaga dari Jasindo yang sempat menjadi keluhan di berbagai daerah.

Selain itu, adanya aplikasi ini pencatatan dokumen tidak perlu menggunakan kertas atau paperless sehingga blanko dokumen tidak akan tercecer. Hadirnya sistem aplikasi pendaftaran peserta asuransi menggunakan IT ini diharapkan dapat lekas diterapkan dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan seperti para petugas dinas kabupaten atau kota serta penyuluh. Mengingat zaman ini sudah semakin canggih, sehingga proses pendaftaran dapat berjalan dengan cepat. Realisasi keikutsertaan petani semakin bertambah banyak di tahun mendatang. Syafina

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Poin-Poin Penting Asuransi Syariah
Next Post Menkes Kunjungi Sentra Vaksinasi Prudential Indonesia

Member Login

or