Media Asuransi, JAKARTA – Baru-baru ini PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) diketahui tengah dalam proses pembayaran klaim asuransi atas kejadian kebakaran gudang pada 6 September 2023.
Direktur Keuangan Sritex Welly Salam menerangkan pada Kamis, 6 September 2023, pukul 05.00 dini hari, terjadi peristiwa kebakaran pada Gudang Spinning V yang mengakibatkan beberapa persediaan dan aset tetap terkena dampak atas kebakaran tersebut.
Hingga saat ini, jelas dia, penyebab proses kebakaran masih dalam proses penyelidikan namun diduga kuat dikarenakan konsleting arus listrik. Luas pabrik yang terdampak adalah 15 ribu meter persegi.
|Baca juga: Agen Asuransi Wajib Tahu, Ternyata Ini 4 Keuntungan Jadi Anggota MDRT!
Sejauh ini, sebagian orang mungkin masih merasa asing dengan istilah klaim asuransi. Karena itu, Media Asuransi telah merangkum dari berbagai sumber terkait apa itu klaim dan apa saja tujuan dari klaim.
Apa itu klaim?
Dilansir dari laman resmi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Sabtu, 20 Juli 2024, klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung karena adanya kontrak perjanjian dengan pihak asuransi untuk menjamin pembayaran ganti rugi selama pembayaran premi telah dilakukan oleh pihak tertanggung.
|Baca juga: OJK: Pemberlakuan Program Asuransi Wajib Kendaraan Masih Menunggu PP
Mudahnya, klaim adalah permohonan resmi yang diajukan kepada perusahaan asuransi supaya melakukan pembayaran kepada penerima. Bisa dibilang asuransi merupakan investasi jangka panjang yang menguntungkan bagi penggunanya. Klaim asuransi menjadi salah satu hak yang wajib diterima nasabah selama rutin membayar premi asuransi.
Berikut tujuan dan fungsi klaim asuransi:
Pengalihan risiko
Tujuan klaim asuransi ini merupakan yang paling utama dan penting. Pengalihan risiko berarti pihak tertanggung menyadari adanya ancaman bahaya dalam jangka pendek atau panjang terhadap jiwa maupun harta kekayaannya. Bila ancaman itu terjadi, kamu harus menerima kerugian serta merasakan beban risiko tersebut.
Untuk itu fungsi asuransi menjadi penting karena kamu dan keluarga tidak perlu menanggung beban risiko yang terjadi karena perusahaan asuransi telah mengambil risiko tersebut. Namun perlu diingat pastinya premi kamu selalu dibayarkan atau tidak lapse.
Pembayaran ganti rugi
Fungsi klaim asuransi selanjutnya adalah untuk pembayaran ganti rugi. Bila kamu mengalami sebuah peristiwa yang menimbulkan kerugian misalnya terjadi kebakaran pada rumah, pihak asuransi akan mengganti kerugian yang sesuai dengan premi yang kamu pilih.
Hanya saja setiap asuransi punya batas plafon dari tanggungan yang bisa diberikan. Walau kerugian tidak ditanggung seratus persen, namun beban finansial kamu akan berkurang secara drastis.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News