1
1

Mengenal Peran Underwriter dalam Asuransi

Media Asuransi, JAKARTA – Istilah underwriting muncul pada sekitar abad 1680 M atau sejalan dengan munculnya aktivitas perjanjian asuransi di sebuah kedai kopi milik Edward Lloyd di tepian Sungai Thames, Inggris.

Wakil Manager Takaful Institute, Fajar Nindyo, menceritakan bahwa Edward Lloyd menyediakan layanan khusus berupa alat tulis dan kumpulan majalah yang memuat jadwal pelayaran kapal di London.

Sekelompok orang berkumpul di kedai tersebut yang melakukan aktivitas perjanjian asuransi dengan cara membubuhkan tanda tangan di bawah lembar perjanjian sebagai tanda persetujuan mereka sanggup menanggung risiko yang diperjanjikan.

|Baca juga: Pahami Pentingnya Proses Underwriting dalam Asuransi

“Dari sinilah muncul istilah ‘underwriter’ yang kemudian nama pemilik kedai tersebut diabadikan sebagai nama marketplace asuransi terbesar di dunia yaitu Lloyd’s of London yang masih beroperasi sampai sekarang,” katanya saat menjadi pembicara dalam acara Seminar Pengenalan Underwriting dan Literasi Keuangan dalam Asuransi Syariah di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Selasa, 5 Juli 2022.

Dia menjelaskan peran seorang underwriter di perusahaan asuransi adalah orang yang bertugas melakukan identifikasi dan seleksi risiko atas pengajuan asuransi oleh calon pemegang polis atau tertanggung dengan tujuan agar risiko-risiko yang diterima merupakan risiko terbaik (the best risk) sehingga posisi underwriting result-nya pun diharapkan akan memberikan hasil yang baik.

Menurut dia, hal ini telah ditegaskan juga oleh OJK melalui POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah yang mensyaratkan perusahaan asuransi wajib memiliki pedoman underwriting untuk produk yang dipasarkan yang mencerminkan pelaksanaan proses seleksi risiko dilakukan secara berhati-hati dan sesuai praktik yang umum berlaku. 

Selain memperkenalkan praktik underwriting di industri asuransi, pada kesempatan seminar tersebut juga dibahas secara sekilas tentang perbedaan asuransi syariah dengan konvensional, bagan pengelolaan dana asuransi syariah, contoh penyajian laporan keuangan tahunan asuransi syariah, dan fatwa-fatwa DSN-MUI terkait akad-akad dalam asuransi syariah.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Rusia Bertemu AS dan Sekutu di Bali, Ini yang Bakal Dibahas
Next Post 5 Negara dengan Harga BBM Termurah di Dunia

Member Login

or