1
1

Mengenal RDPT, Reksa Dana Bergerak di Sektor Riil

Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Selain menempatkan dana investasi pada aset pasar modal, seperti saham, obligasi dan juga di pasar uang seperti deposito, ada pula jenis reksa dana yang menempatkan dana investasi pada sektor riil berupa proyek yaitu Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Seperti apa RDPT itu?

|Baca juga: Reksa Dana Bursa Emas Syariah Pertama di Indonesia

Reksa Dana Penyertaan Terbatas  (RDPT) adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional. Manajer Investasi selanjutnya menginvestasikan dana tersebut pada Portofolio Efek yang berkaitan langsung dengan sektor riil, sektor infrastruktur dan lain-lain.

Terkait manfaat, risiko, dan kewajiban, RDPT relatif sama dengan produk atau jenis reksa dana lainnya.

Dikutip dari blog Samuel Aset Manajemen, perbedaannya adalah RDPT ditujukan khusus kepada investor profesional, sehingga cara penjualannya tidak ditawarkan secara ritel seperti reksa dana pada umumnya. Produk ini ditawarkan dan dijual langsung oleh Manajer Investasi.

|Baca juga: Pengkinian Data Pribadi di Reksa Dana Penting Lho, Ini Manfaatnya!

Sesuai dengan namanya, mengandung kata “Terbatas”, artinya jenis reksa dana ini  tidak tersedia untuk investor secara publik. Hanya dapat ditawarkan kepada kurang dari 50 pihak. Sesuai dengan peraturan, minimum pembelian untuk jenis reksa dana ini adalah Rp 1 miliar.

RDPT ditawarkan melalui penawaran terbatas yang harus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh OJK yang terbagi dalam dua jenis:

  • RDPT kegiatan sektor riil
  • RDPT investasi khusus

Sebelumnya, RDPT hanya dapat berinvestasi pada instrumen yang diterbitkan oleh perusahaan yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum  (perusahaan tertutup).  Namun,  di tahun 2018  OJK memperbolehkan RDPT kegiatan sektor riil berinvestasi pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan terbuka apabila merupakan strategi IPO yang dilakukan oleh RDPT kegiatan sektor riil yang berinvestasi pada efek bersifat ekuitas.

RDPT kegiatan sektor riil juga bisa berinvestasi pada efek bersifat hybrid securities yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum.

Efek bersifat hibrida, antara lain:

  • saham preferen
  • surat utang perpetual
  • surat utang kovers
  • surat utang subordinasi
  • atau jenis efek lain yang memiliki karakteristik kombinasi antara efek bersifat utang dan efek bersifat ekuitas.

Contoh RDPT di Indonesia adalah RDPT SAM Jalan Tol yang diluncurkan Samuel Aset Manajemen 30 Januari tahun 2020.

|Baca juga: 4 Siasat Mengelola Kekayaan untuk Jangka Panjang

Kebijakan investasi minimum 70 persen dan maksimum 100 persen (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Perusahaan Sasaran berbentuk ekuitas, dimana Efek ekuitas pada Perusahaan Sasaran (efek saham yang tidak diperdagangkan di Bursa dan tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum). Perusahaan sasaran dalam hal ini adalah PT Ranggi Sugironperkasa. Perusahaan ini terlibat dalam konsorsium pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) dengan kepemilikan saham 20 persen, sementara 80 persen sisanya dipegang oleh PT Jasa Marga Tbk

Sementara minimum 0 persen dan maksimum 30 persen dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau penempatan dana pada deposito. Sejak diluncurkan hingga kini NAB RDPT ini berkembang cukup baik. Jika awal peluncuran NAB di Rp1000, kini NAB memiliki nilai Rp1.125.

Editor: Irdiya Setiawan

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BCA Young Community, Kelompok Nasabah Muda yang Tajir, Kini Punya Lebih dari 10.000 Anggota
Next Post OJK Izinkan Perubahan Nama PT Proteksi Antar Nusa menjadi PT Nusa Broker Insurance

Member Login

or