1
1

Mengenal Sertifikasi Profesi Asuransi

Ilustrasi agen asuransi. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Asuransi merupakan industri yang sangat kompleks dan highly regulated sehingga para profesional yang berkecimpung di sektor asuransi harus dilengkapi dengan sertifikasi profesi.

Sertifikasi asuransi ini merupakan prasyarat penting agar sumber daya manusia di industri asuransi memiliki kualitas dan kapasitas yang baik dalam menjalankan operasional bisnis perasuransian.

Pengakuan terhadap keahlian profesi asuransi melalui sertifikasi diharapkan membuat para pemegang sertifikat ini tidak hanya mampu secara teknis (skill) tetapi juga kesiapan dan etika kerja serta mampu beradaptasi dengan regulasi dan standar yang berlaku.

Kualifikasi SDM perasuransian nasional yang unggul juga penting dalam rangka menghadapi tantangan dan kompetisi di era Asean Free Trade Area (AFTA) dan Asean Free Labour Area (AFLA).

|Baca juga: APARI Melantik 8 Kelompok Subjek Ahli

Merujuk Pasal 18 ayat 2 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengakuan kompetensi kerja dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja yang menilai kemampuan kerja seseorang yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Di bidang perasuransian, sertifikasi kompetensi kerja dilaksanakan dan dikembangkan berdasar Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Perasuransian. Berdasar SKKNI tersebut terdapat tujuh bidang kompetensi yaitu underwriting, reasuransi, klaim, aktuaria, pialang, penilaian kerugian, dan pengawasan perasuransian.

Seiring perkembangan industri keuangan syariah, pada tanggal 20 Mei 2016 didirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah (LSP-PS) yang bertujuan memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang perasuransian syariah.

AAMAI

Salah satu sertifikasi profesi asuransi di dalam negeri dilakukan oleh Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI). Proses sertifikasi profesi asuransi dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Aplikasi Asuransi dan Manajemen Asuransi Indonesia (LSP AAMAI). LSP AAMAI sudah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Mengutip situs resmi AAMAI, jenis-jenis sertifikasi yang diberikan oleh AAMAI adalah Certificate of Life Insurance (CLI) untuk sektor jiwa dan Certificate of General Insurance (CGI) untuk sektor kerugian.

Sementara itu, sertifikasi yang diselenggarakan LSP AAMAI adalah sertifikasi AAAIJ (Ajun Ahli Asuransi Indonesia Jiwa) dan AAIJ (Ahli Asuransi Jiwa) untuk sektor jiwa dan AAAIK (Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian) dan AAIK (Ahli Asuransi Kerugian) untuk sektor kerugian. Selain itu, LSP AAMAI juga menyelenggarakan sertifikasi profesi khusus yaitu kompetensi manajemen risiko.

|Baca juga: Ketua PAMJAKI: Pasar Asuransi Kesehatan di Indonesia 53 Juta Orang

APARI

Lembaga lain yang menyelenggarakan program sertifikasi keahlian adalah Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI). Program sertifikasi keahlian yang diselenggarakan APARI adalah di bidang pialang asuransi dan reasuransi melalui program pendidikan yang dibagi menjadi tiga tingkatan.

Pertama, AAPAI (Ajun Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia), APAI (Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia), dan Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB). Setiap jenjang pendidikan profesi tersebut memiliki persyaratan yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesulitan pendidikannya.

Dalam melaksanakan program sertifikasi ini, APARI telah memperoleh pengakuan dari ANZIIF (The Australian and New Zealand Institute of Insurance and Finance) yang merupakan salah satu sertifikasi bidang perasuransian yang telah diakui secara internasional khususnya di Asia Pasifik. Dengan demikian, setiap anggota APARI otomatis bisa langsung mengajukan penyertaan gelar ANZIIF tanpa perlu mengikuti pendidikan dan ujian yang diselenggarakan ANZIIF.

PAMJAKI

Di bidang asuransi kesehatan, Perkumpulan Ahli Manajemen Asuransi dan Jaminan Kesehatan Indonesia (PAMJAKI) juga menyelenggarakan sertifikasi profesi melalui LSP PAMJAKI yang juga sudah terlisensi dari BNSP. Sertifikasi profesi yang diselenggarakan meliputi Ajun Ahli Asuransi Kesehatan (AAAK) dan Ahli Asuransi Kesehatan (AAK).

Sertifikasi Underwriter

Selain sertifikasi di atas, terdapat juga special certified di bidang underwriting dengan predikat Certified Underwriter yang diselenggarakan oleh LSP AAMAI antara lain:

1.     Indonesian Certified Property Underwriter (ICPU)

2.     Indonesian Certified Marine Underwriter (ICMar.U)

3.     Indonesian Certified Motor Underwriter (ICMo.U)

4.     Indonesian Certified Engineering Underwriter (ICEU)

5.     Indonesian Certified Liability Underwriter (ICLi.U)

6.     Indonesian Certified Health Underwriter (ICHU)

7.     Indonesian Certified Bonding Underwriter (ICBU)

8.     Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA)

 

Sertifikasi Lain

Di luar sertifikasi-sertifikasi di atas, ada juga sertifikasi profesi di bidang keuangan yang masih berkaitan erat dengan sektor perasuransian yaitu:

1.     Chartered Financial Analyst (CFA)

2.     Certified Wealth Manager (CWM)

3.     Certified Risk Management Professional (CRMP)

4.     Certified Risk Governance Professional (CRGP)

5.     Associate the Society Actuaries of Indonesia (ASAI)

6.     Certified Non Life Analyst (CNLA)

7.     Qualified Internal Auditor (QIA)

8.     Certified System Architect (CSA)

9.     Wakil Menager Investasi (WMI)

 (Edi)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Indonesia Power Diperingkat idAAA dengan Outlook Stabil
Next Post Survei Cigna: Indeks Persepsi Kesejahteraan Indonesia 2021 Turun

Member Login

or