1
1

Menpar Usul RUU Pariwisata Kedepankan Ekosistem Pariwisata

Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menekankan agar Undang-undang Kepariwisataan yang baru mengedepankan aspek-aspek penting dalam pengembangan pariwisata. Adapun aspek-aspek tersebut adalah industri pariwisata, destinasi wisata, pemasaran, serta kelembagaan kepariwisataan dalam sebuah ekosistem.

|Baca juga: Investor Global Optimistis terhadap Prospek Industri Pariwisata Indonesia

“Pemerintah berpendirian untuk mengakomodir mayoritas aspek ekosistem pariwisata dengan memasukkan poin-poin penting dari aspek ekosistem tersebut ke dalam empat bidang pembangunan ke pariwisata,” kata Widiyanti dalam keterangan pers Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Rabu, 5 Februari 2025.

Menpar Widiyanti menuturkan, sebaiknya RUU Kepariwisataan ini merevisi UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Menurutnya, ada tiga poin utama yang perlu diperbaiki dalam undang-undang ini.

|Baca juga: Tekankan Kebersihan Objek Wisata, Wamenpar Turut Pungut Sampah di Bali

Pertama adalah penguatan materi muatan dalam empat pilar pembangunan kepariwisataan dengan memasukkan aspek-aspek penting dalam ekosistem kepariwisataan. Lalu, mendudukkan SDM (sumber daya manusia) pariwisata sebagai fondasi dari empat pilar pembangunan kepariwisataan.

Widiyanti mengatakan, RUU ini juga perlu aspek yang mengakomodasi pengaturan terkait perencanaan, pengawasan, dan pengendalian dalam konteks pembangunan keparixwisataan. “Dengaççfffçn usulan perubahan ini, kami harapkan RUU Kepariwisataan dapat lebih memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pariwisata Indonesia,” katanya.

Menanggapi usulan Menpar, Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay yang berperan sebagai pimpinan rapat mendorong agar Kemenpar berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mematangkan rancangan ini. “Mudah-mudahan pembahasan undang-undang ini pun dapat berjalan dengan baik,” kata Saleh.

Kemenpar bersama Komisi VII DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembahasan terkait penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kepariwisataan.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Kemenpar dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Rapat ini juga dihadiri Wamenpar Ni Luh Enik Ermawati atau akrab disapa Ni Luh Puspa, Sesmenpar, Bayu Aji, dan pejabat-pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenpar.

Editor: Irdiya Setiawan

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pasar Reasuransi Penerbangan Masih Stabil, tapi Kerugian Terus Menghantui!
Next Post Hanwha Life Sumbang 2 Mobil Konseling SAPA ke Pemprov DKI

Member Login

or