Media Asuransi, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis dan denda Rp25 juta kepada PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk.
Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang mengatakan sanksi peringatan tertulis dan denda kepada Minna Padi Investama Sekuritas tersebut dilakukan karena perusahaan tidak menyajikan laporan MKBD secara tidak akurat.
|Baca juga: Minna Padi Asset Manajemen ‘Serang Balik’ OJK, Kenapa?
“Berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan Bursa diketahui bahwa perusahaan menyajikan laporan MKBD secara tidak akurat,” tulis keduanya dalam surat pengumuman dikutip, Senin, 20 Mei 2024.
Minna Padi Investama Sekuritas merupakan perusahaan sekuritas yang 97,08% sahamnya dimiliki oleh publik, sedangkan sisanya 2,92% dimiliki oleh Eveline Listijosuputro. Emiten berkode saham PADI itu memiliki dua anak usaha yaitu PT Minna Padi Aset Manajemen dengan kepemilikan saham 18,87% dan PT MP Capital dengan kepemilikan 19%.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News