1
1

Mis-Selling Asuransi Dapat Berujung Sanksi Pidana

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing

Media Asuransi, JAKARTA – Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur pelindungan konsumen secara khusus. Pelanggaran aspek pelindungan konsumen dapat berujung sanksi administratif dan sanksi pidana.

Hal ini disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, dalam webinar “Mengenal Lebih Jauh Pengaturan UU P2SK Penguatan Literasi, Inklusi, dan Pelindungan Konsumen” yang diselenggarakan OJK, Kamis, 23 November 2023.

Menurut Tongam, aspek pelindungan konsumen yang diatur dalam UU P2SK dengan sangat kuat yakni sampai ke aturan pidana. Pelaku usaha sektor keuangan yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan atau apa yang diperjanjikan, dapat dikenakan sanksi pidana.

“Intinya seperti itu yang diatur di pasal 306 yang mengatur sanksi pidana, yakni pidana penjara paling singkat 2 tahun, paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp250 miliar. Jadi ini pidana bagi pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang abai atau diduga melakukan tindak pidana di bidang pelindungan konsumen,” jelas Tongam L Tobing.

|Baca juga: Seorang Agen Asuransi Florida Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara

Dia lantas memberi contoh di aktivitas pemasaran asuransi. Tenaga pemasar atau agen asuransi misalnya menawarkan produk kepada calon nasabah. Kemudian ada mis-seling di sana dan pada akhirnya menimbulkan dispute antara konsumen dan PUJK (pelaku usaha jasa keuangan).

“Hal ini, dapat berakhir dengan sanksi pidana karena produk tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Bisa dipidana sepanjang dapat kita buktikan bahwa apa yang ditawarkan dalam perjanjian itu tidak sesuai dengan fakta yang diterima konsumen,” katanya.

Menurut Tongam ada beberapa kewajiban PUSK yang diatur dalam UU P2SK pasal 236 ayat tiga, yakni butir c) Memberikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.

“Nah ini penting bagi pelaku usaha sektor keuangan dan konsumen. Kalau PUSK ini memberikan produk atau layanan yang tidak sesuai, ini diatur di pasal 236 ayat 4 butir (a), maka menjadi pidana,” tegasnya.

Dia tambahkan, jadi setiap PUSK yang melakukan kegiatan pemasaran produk dan layanan, harus sesuai dengan fakta produk itu. Karena dalam pasal 236 ayat 4 butir (a) PUSK dilarang memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan dalam keterangan, iklan, dan/atau promosi penjualan produk dan/atau layanan. Kemudian dalam butir b) disebutkan bahwa PUSK dilarang memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai perjanjian. 

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Menjalankan Transformasi Digital secara Governance
Next Post Sah, Tahun Depan UMP Jakarta Naik Rp165.000

Member Login

or