Media Asuransi, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kembali suspensi yang diberlakukan kepada PT Royal Investium Sekuritas karena telah memenuhi ketentuan batas minimum nilai MKBD yang dipersyaratkan.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur BEI, Laksono W Widodo dan Direktur BEI, Kristian S Manullang, terhitung mulai sesi I perdagangan efek tanggal 20 Januari 2022, Royal Investium Sekuritas diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa.
|Baca juga: BEI Cabut Suspensi Universal Broker, Ini Alasannya
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh bursa, diketahui bahwa MKBD PT Royal Investium Sekuritas telah memenuhi batas minimum nilai MKBD yang dipersyaratkan dalam ketentuan OJK sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
Sebelumnya pada 13 Januari 2022, BEI menghentikan transaksi Royal Investium Sekuritas yang berkode LH karena Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tidak mencukupi ketentuan yang dipersyaratkan.
MKBD merupakan ketentuan modal minimum yang mencerminkan kekuatan modal AB berdasarkan aset perusahaan setelah dikurangi oleh komponen kewajibannya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News