1
1

MSIG Life Menangkan Gugatan Kasasi Kasus Pemalsuan Polis

PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life). | Foto: MSIG Life

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (MSIG Life) memenangkan gugatan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Manado terkait kasus gugatan pemalsuan polis oleh mantan agen pemasaran perseroan yaitu Swita Glorite Supit.

|Baca juga: Ingin Tenang saat Musim Liburan Tiba? Asuransi Perjalanan Bisa Jadi Solusi!

“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk Cq PT Asuransi Jiwa Sinarmas Tbk Cabang Manado tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 92/Pdt/2023/PT.Mnd tanggal 27 Juni 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 54/Pdt.G/2022/PN.Mnd tanggal 6 Februari 2023,” tulis putusan kasasi Mahkamah Agung dalam Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi.

Hasil putusan Mahkamah Agung

Chief Compliance, Legal, & Corporate Secretary MSIG Life Renova Siregar menjelaskan pada 20 Juni 2024 manajemen perseroan mendapatkan hasil Putusan Mahkamah Agung Nomor 631 K/PDT/2024 yang memenangkan gugatan kasasi perseroan.

|Baca juga: Mengintip 3 Fokus Utama MSIG Life di 2024

“Putusan Mahkamah Agung yang diberikan kepada perusahaan tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional perusahaan,” jelas Renova, dalam keterbukaan informasi dikutip Senin, 24 Juni 2024.

|Baca juga: Rayakan HUT Jakarta ke-497 di PRJ 2024 ala blu by BCA Digital 

Selain, itu Renova menegaskan, putusan kasasi tersebut juga tidak berpengaruh secara hukum, secara material terhadap kondisi keuangan perusahaan, dan secara material terhadap kelangsungan usaha perusahaan.

Kasus dugaan pemalsuan polis

Sebagai background, kasus dugaan pemalsuan polis ini terjadi pada Oktober 2020 ketika Edy Sartana yang mewakili MSIG Life melaporkan agennya Swita Glorite Supit ke Ditreskrimum Polda Sulut. Glorita dituduh memalsukan polis asuransi atas nama Jimmy Lientungan dkk.

|Baca juga: Airlangga Yakin Defisit Anggaran di 2025 Bisa Dipertahankan di Bawah 3%

Pada 8 Juli 2021, hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan pidana empat tahun enam bulan penjara kepada Swita. Majelis hakim juga mengenakan denda Rp100 juta kepada Swita.

|Baca juga: Lippo Cikarang (LPCK) Angkat Presiden Direktur Baru

Karena masih belum puas, para penggugat yang notabene adalah nasabah MSIG Life mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Manado untuk meminta ganti rugi. Gugatan diajukan oleh Jimmy Lientungan, Liana Leuw, dan Andrew Lientungan. Adapun sebagai tergugat adalah MSIG Life, Swita Glorite Supit, Velke Alma Angelique Wakary, dan Bank Rakyat Indonesia.

|Baca juga: Prudential Lakukan Aksi Buyback Saham US$2 Miliar

Dalam putusannya, majelis hakim pada 6 Februari 2023 memutuskan MSIG Life telah lalai dan tidak berhati-hati dalam menugaskan Swita. Oleh karena itu, putusan tingkat pertama pengadilan menetapkan MSIG Life, eks tenaga pemasar, dan eks karyawan BRI untuk melakukan penggantian atas seluruh tuntutan nasabah.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post MNC Kapital Raih Restu untuk Rights Issue
Next Post Nilai Transaksi di BSI International Expo 2024 Tembus Rp2 Triliun

Member Login

or