Media Asuransi, JAKARTA — PT Multipolar Technology Tbk (MLPT) akan membagikan dividen interim sebesar Rp53,50 per saham untuk tahun buku 2025. Hal ini berdasarkan keputusan direksi pada 27 Oktober 2025 dan persetujuan dewan komisaris pada 28 Oktober 2025.
Merujuk keterbukaan informasi BEI, Kamis, 30 Oktober 2025, pembagian dividen ini mencakup periode kinerja 1 Januari hingga 30 September 2025. Perseroan menetapkan jadwal pembagian dividen dengan cum dividend di pasar reguler dan negosiasi pada 6 November 2025, serta di pasar tunai pada 10 November 2025.
Sementara itu, ex dividend di pasar reguler dan negosiasi akan berlaku mulai 7 November 2025, dan di pasar tunai pada 11 November 2025. Pemegang saham yang berhak atas dividen interim ini adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 10 November 2025 hingga pukul 16.00 WIB.
Pembayaran dividen dijadwalkan pada 28 November 2025. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan diteruskan kepada pemegang rekening KSEI masing-masing. Dividen yang dibagikan akan dikenakan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Pemegang saham wajib pajak dalam negeri diminta menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Sharestar Indonesia paling lambat 10 November 2025 pukul 16.00 WIB. Jika tidak, dividen akan dikenai pajak sesuai tarif wajib pajak yang tidak memiliki NPWP.
Bagi pemegang saham wajib pajak luar negeri yang berasal dari negara dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan ingin menyesuaikan tarif pajaknya, wajib memenuhi ketentuan perpajakan yang ditetapkan oleh KSEI.
Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut maka tarif pajak yang berlaku adalah tarif untuk negara yang tidak memiliki perjanjian P3B dengan Indonesia.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
