Media Asuransi, JAKARTA – Respons publik atas pemecatan Anita Dewi dari PT Daidan Utama Pialang Asuransi, buntut polemik tumbler Tuku yang viral, kembali memanaskan percakapan warganet.
Aksi ini tentu memunculkan berbagai macam komentar, ada yang mendukung langkah tegas perusahaan pialang asuransi tersebut, namun ada juga sebagian lainnya yang justru menyoroti kejanggalan dalam surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diunggah.
Sebelumnya, Daidan Utama mengumumkan, Anita resmi tidak lagi bekerja per 27 November 2025. Informasi itu disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi perusahaan, @daidanutama, pada hari yang sama, sebagai tanggapan atas polemik hilangnya tumbler milik Anita yang menyeret petugas KRL bernama Argi.
Pengumuman tersebut langsung memicu gelombang komentar, banyak warganet menyatakan dukungan terhadap langkah disiplin perusahaan. Mereka menilai keputusan itu tepat sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan yang menuai kecaman luas.
|Baca juga: Profil Lengkap Emira E Oepangat, Direktur Eksekutif Baru AAJI per Desember 2025
|Baca juga: Terungkap! Ini Profil Daidan Utama di Balik Pemecatan Karyawati Kasus Tumbler TUKU
“Respect buat PT Daidan Utama Pialang Asuransi.. buat Argi karyawan PT KAI yang telah dipecat semoga Allah angkat derajatnya dan luaskan rezekymu,” tulis akun @dewiyulian dikutip Rabu, 3 Desember 2025.
Senada, komentar lain juga memberikan apresiasi serupa terhadap Daidan Utama Pialang Asuransi, dan ia juga memberikan dukungan kepada Argi yang terancam turut terkena aksi PHK saat itu. “👍👍👍buat PT Daidan dan semoga adek argi budiansyah segera mendapat pekerjaan yg lebih baik lagi aamiiin,” tulis pengguna bernama @utiii.
Ada pula warganet yang menyoroti langkah perusahaan tidak hanya dianggap tepat, tetapi juga dijadikan sebagai pembelajaran bersama agar kasus serupa tidak kembali memicu polemik berkepanjangan.
“Utuk PT daidan utama pialang jossss, buat pembelajaran bagi kita , masalah kecil jangan dibesar”kan karena itu kelalaian kita,, teruntuk PT daidan utama pialang saya sangat bangga dengan tindakannya,tegas,” tulis akun @Rismaa.
Namun, selain komentar positif, tanggapan negatif warganet lainnya justru mempertanyakan keabsahan dokumen PHK yang diunggah perusahaan. Mereka menyoroti absennya unsur administrasi standar dalam dokumen tersebut, seperti kop surat resmi, nama penanggung jawab, maupun tanda tangan manajemen.
|Baca juga: Gara-gara Tumbler Hilang, Karyawan Pialang Asuransi Ini Dipecat Usai Dinilai Cemarkan Nama Perusahaan
“Ga ada ttd, gak ada nama terkait, gak ada foto dan materai. Masih meragukan surat pemecatannya,” tulis akun @bang.
Seorang pengguna lain yang mengaku mantan HR juga menyampaikan kritik serupa, menyebut surat tersebut tidak memenuhi kaidah administratif.
“Kami apresiasi tindakan kalian jika benar karyawan tersebut dipecat. Tapi surat kalian kesannya hanya untuk meredam kemarahan publik; tidak ada kop surat, tidak ada nama karyawan, tidak jelas siapa yang bertanggung jawab menerbitkan surat terbuka ini,” tulis @deen.
Keraguan ini kemudian memicu diskusi lanjutan di kolom komentar perusahaan. Hal ini menekankan, meski publik mengapresiasi ketegasan langkah Daidan Utama, namun kejelasan prosedural tetap menjadi sorotan para warganet.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
