1
1

OJK: AJB Bumiputera 1912 Kembali Beroperasi Normal

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk kembali beroperasi normal mulai Jumat, 23 Maret 2018. “AJBB saat ini sudah siap beroperasi kembali. Karena kita umumkan hari ini (Kamis), maka sejak besok pagi (Jumat) AJBB telah dapat melayani masyarakat kembali. Mulai besok, pasti nasabah yang selama ini menunggu, akan berduyun-duyun datang ke AJBB,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam jumpa pers di kantor OJK Jakarta, 22 Maret 2018.

   Menurut Wimboh, keputusan ini diambil setelah OJK melakukan serangkaian pengecekan dan melakukan pengetesan, kemudian disimpulkan bahwa AJB Bumiputera telah siap dan bisa melayani kembali nasabah. Dengan demikian, AJB Bumiputera akan dapat memasarkan kembali produknya dan menerima premi baru. “Berdasarkan laporan Pengelola Statuter AJBB dan hasil pemeriksaan OJK, kami memandang AJBB sudah siap kembali untuk memasarkan produk asuransinya sejalan dengan upaya program penyehatannya,” katanya.

   Dia menambahkan, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung di AJB Bumiputera pada tanggal 7-23 Februari 2018 untuk memastikan kesiapan AJBB melaksanakan operasional kembali setelah pada tahun 2017 tidak memasarkan produknya. Adapun cakupan pemeriksaan yang dilakukan antara lain mengenai kesiapan produk-produk yang akan dipasarkan, program pemasaran dan keagenan yang akan digunakan, kebijakan dan standar operasional yang ditetapkan, Sistem Informasi dan Teknologi, serta Sumber Daya Manusia dan infrastruktur pendukung lainnya.

    Mengenai bentuk usahanya, akan tetap mutual (usaha bersama). “AJBB akan tetap beroperasi sebagai asuransi mutual dan beberapa waktu lalu kami sudah mengeluarkan POJK mengenai asuransi mutual ini,” kata Wimboh Santoso.

    Dalam kesempatan yang sama Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi menambahkan bahwa dengan POJK tersebut maka regulator aka dapat mengawasi perusahaan ini lebih baik. “Peraturan yang diterbitkan OJK lebih mengatur bagaimana kami di OJK dapat mengawasi asuransi dalam bentuk mutual ini,” katanya.

    Terkait dana investor yang sudah sempat masuk selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, Wimboh Santoso mengatakan bahwa AJB Bumiputera telah mengembalikan semua dana yang berjumlah Rp436 miliar. AJB Bumiputera menutup pembayaran itu dengan menjual sejumlah aset keuangan yang dimilikinya. “AJB Bumiputera asetnya banyak yang berupa surat-surat berharga dan fixed assets. Aset likuidnya ini bisa sebagian dijual untuk menutup kebutuhan itu,” katanya.

    Wimboh mengingatkan bahwa aset yang dijual bukanlah aset tetap alias fixed assets, melainkan aset finansial. “Aset finansial yang likuid dan marketable ini memang dimiliki perusahaan asuransi sebagai instrument investasi yang disiapkan untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. Ini sesuai dengan alamiah bisnis asuransi, dalam kondisi tertentu misalnya terjadi ketidaksesuaian likuiditas, maka perusahaan asuransi bisa menjual aset-asetnya untuk menutup semua kewajiban klaim jatuh tempo,” jelasnya.

    Ketua Dewan Komisioner OJK ini menyampaikan harapan, dengan dikembalikannya operasional AJB Bumiputera seperti semula, maka akan ada premi-premi baru dan pendapatan baru yang dapat memperkokoh likuiditas perusahaan. Menurutnya, ke depan AJB Bumiputera akan bekerjasama dengan perbankan untuk jalur distribusinya. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank BRI Bagikan Dividen Rp13 Triliun
Next Post Genjot Market Share, AASI Dorong Kerja Sama dengan Broker Asuransi

Member Login

or