1
1

OJK akan Keluarkan Aturan Baru Kesehatan Keuangan Asuransi

Jumpa pers secara daring, Kamis sore, 2 Februari 2023. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan aturan baru tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Aturan ini akan mencakup juga pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaan asuransi.

“Ketentuan baru tersebut akan menggantikan POJK 71/2016 dan POJK 72/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Kamis sore, 2 Februari 2023.

Dalam menegakkan ketentuan perundangan dengan kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris perusahaan (appointed actuary), Kepala Eksekutif Pengawas IKNB mengaku telah menyampaikan ultimatum kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban memiliki appointed actuary tersebut paling lambat tanggal 30 Juni 2023. “OJK juga mewajibkan penyampaian laporan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yang dilakukan oleh aktuaris independent,” tegasnya.

|Baca juga: OJK Ingin Kasus Asuransi Bermasalah Segera Diselesaikan, Termasuk PT WAL

Ogi menambahkan, untuk terus memperkuat industri asuransi yang semakin melindungi konsumen, OJK terus membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi antara lain dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022).

“OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices, antara lain dalam hal penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa OJK akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.

“Akhirnya, guna meningkatkan reputasi dan stabilitas industri perasuransian sebagai antisipasi dan persiapan industri ini menyongsong implementasi LPP (Lembaga Penjamin Pemegang Polis), maka Otoritas Jasa Keuangan akan semakin mengintensifkan langkah-langkah preemptive measures dan deteksi dini dalam rangka identifikasi penyebab utama permasalahan perasuransian. Sehingga perusahaan-perusahaan asuransi khususnya mampu segera melakukan tindakan korektif atau prompt corrective action,” kata Ogi.

Diharapkan, bahwa dengan tindakan korektif segera tersebut dapat mencegah penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian tidak berlarut-larut dan permasalahan yang ada tidak semakin besar dan kompleks.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Setujui Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya
Next Post Asuransi Bermasalah Diminta Selesaikan Pengaduan Nasabah

Member Login

or