Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan memperkuat transparansi dalam kepemilikan saham publik dari emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Salah satunya mengenai pemilik saham di bawah dan di atas 5 persen, seperti permintaan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).
|Baca juga: OJK Siapkan Banyak Amunisi untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan
“OJK berkomitmen memenuhi permintaan tambahan dari MSCI terkait kemungkinan penyediaan informasi mengenai kepemilikan saham di bawah 5 persen yang disertai dengan kategori investor dan struktur kepemilikannya,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar dalam Konferemsi Pers di Lobby Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Langkah ini akan dilakukan dengan mengacu pada praktik terbaik internasional, dan OJK akan memastikan seluruh pemenuhan informasi tersebut selaras dengan standar global yang berlaku.
|Baca juga: IHSG Masih “Tenggelam” di Sesi I Kamis
Saat ini di BEI, hanya pemegang saham di atas 5 persen yang dipublikasikan ke publik, baik itu investor korporasi maupun investor individual.
Mahendra menjelaskan, penyesuaian tersebut mencakup pengecualian investor dalam kategori korporasi dan lainnya dalam perhitungan free float.
Mahendra Siregar menyebutkan, penjelasan dan masukan dari MSCI kepada OJK mencerminkan adanya keinginan MSCI untuk tetap memasukkan saham-saham emiten di Indonesia ke dalam indeks global. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia dinilai potensial dan investable bagi investor internasional.
Selain itu, OJK juga akan menindaklanjuti proposal ataupun penyesuaian yang sudah dilakukan oleh BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang sedang dipelajari oleh MSCI.
|Baca juga: Perdagangan Saham Dibekukan Sementara Akibat IHSG Ambruk 8%
Lebih jauh Mahendra menegaskan, SRO (Self Regulatory Organization) akan menerbitkan aturan free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat dengan transparansi yang baik. Bagi emiten atau perusahaan publik yang dalam jangka waktu tertentu, ditentukan nanti dalam pengaturan tersebut, tidak dapat memenuhinya, maka akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik.
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
