Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko pemanfaatan teknologi informasi dalam asuransi.
“Pemanfaatan teknologi digital merupakan salah satu poin penting dari kebijakan countercyclical di masa pandemic yang diimplementasikan oleh OJK, termasuk dalam hal pemasaran produk asuransi. Namun kami juga meminta para pelaku usaha selalu memperhatikan aspek legalitas, menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan melakukan mitigasi atas risiko yang mungkin timbul dari penggunaan teknologi serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, dalam keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Rabu, 24 Februari 2021.
Menurut Riswinandi, OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan countercyclical sebagai upaya mitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perkembangan sektor IKNB, termasuk asuransi. Secara umum, kebijakan countercyclical tersebut dapat diklasifikasi dalam 2 kelompok kebijakan. Pertama, kebijakan yang ditujukan untuk seluruh sektor IKNB. A) Perpanjangan tenggat waktu penyampaian laporan berkala kepada OJK. B) Pelaksanaan fit and proper test melalui video conference.
Baca juga: OJK Keluarkan Aturan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Asuransi dan Reasuransi
Kedua, kebijakan yang secara khusus ditujukan untuk sektor asuransi. A) Relaksasi ketentuan terkait penilaian dan kriteria aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, khususnya untuk aset berupa obligasi korporasi dan surat berharga negara. B) Relaksasi ketentuan terkait teknis pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), sehingga memungkinkan untuk memasarkan produk asuransi tersebut tanpa harus melalui proses tatap muka secara langsung.
“Berdasarkan SEOJK No 19/SEOJK.05/2020 tentang Pemasaran Produk Asuransi. Pialang asuransi, agen, bank, Badan Usaha Selain Bank (BUSB) dapat memasarkan produk menggunakan sistem elektronik, baik diselenggarakan sendiri atau pihak lain didasarkan pada perjanjian kerja sama, antara lain melalui website, media sosial, aplikasi, surat elektronik, dan/atau SMS,” jelas Riswinandi.
Dia tambahkan, pemasaran produk melalui sistem elektronik harus memenuhi ketentuan: pertama, memiliki tanda terdaftar penyelenggara sistem elektronik. Kedua, memiliki dan menerapkan kebijakan, standar, dan prosedur atas proses manajemen risiko teknologi informasi. Ketiga, memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan OJK dan Lembaga yang berwenang.
Baca juga: Keluarkan Kebijakan Stimulus Lanjutan, OJK Turunkan ATMR
Kebijakan, standar, dan prosedur manajemen risiko TI minimal terdiri dari: pertama, tata kelola, prosedur kerja, dan mekanisme audit secara berkala. Kedua, sistem pengamanan data konsumen. Ketiga, sistem pengamanan terhadap komponen sistem elektronik dalam menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian. Keempat, evaluasi dan pengkinian kebijakan berkala. Kelima, prosedur identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko.
Menurut Riswinandi, OJK sangat mengapresiasi antusiasme para pelaku usaha untuk berinovasi dalam menyediakan layanan terbaik bagi konsumen. Namun, OJK mengingatkan agar para pelaku usaha tetap memperhatikan aspek legalitas dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di sektor jasa keuangan, serta menerapkan prinspi kehati-hatian dan mitigasi risiko terkait dengan penggunaan teknologi digital dalam mendukung bisnis asuransi.
Baca juga: OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025
Contoh risiko yang perlu diwaspadai adalah, pertama, penggunaan perangkat elektronik pribadi oleh karyawan yang bekerja dari rumah, sehingga meningkatkan eksposur terhadap risiko keamanan data internal perusahaann, termasuk diantaranya data-data nasabah.
Kedua, pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pemasaran produk asuransi yang dapat meningkatkan eksposur terhadap risiko miss–selling, terutama dalam hal spesifikasi produk yang dipasarkan terlalu kompleks untuk dapat dipasarkan melalui platform digital.
OJK mendorong para pelaku usaha jasa keuangan untuk dapat secara cermat dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola berbagai risiko yang mungkin timbul dari pemanfaaan teknologi informasi untuk menghasilkan invasi pada sektor jasa keuangan yang bertanggung jawab, aman, dan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News