Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatalkan tanda bukti terdaftar terhadap 7 fintech lending karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Dengan adanya pembatalan tersebut, sampai dengan 8 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 107 penyelenggara.
|Baca juga: Waspada, Ada 133 Fintech P2P Lending dan 14 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin
Terdapat penambahan 1 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi sesuai surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 85 penyelenggara.
Sementara itu, 7 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending adalah sebagai berikuti:
- PT Berkah Finteck Syariah;
- PT Pundiku Mitra Sejahtera;
- PT Serba Digital Teknologi;
- PT Solusi Bijak Indonesia;
- PT Prima Fintech Indonesia;
- PT Oke Ptop Indonesia; dan
- PT BBX Digital Teknologi.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Adapun profil 107 penyelenggara fintech lending adalah sebagai berikut:
PENYELENGGARA FINTECH LENDING TERDAFTAR DAN BERIZIN DI OJK PER 8 SEPTEMBER 2021
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News