1

OJK Batalkan Tanda Bukti Terdaftar 7 Fintech Lending

Pelayanan Masyarakat Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatalkan tanda bukti terdaftar terhadap 7 fintech lending karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. 

Dengan adanya pembatalan tersebut, sampai dengan 8 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 107 penyelenggara. 

|Baca juga: Waspada, Ada 133 Fintech P2P Lending dan 14 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin

Terdapat penambahan 1 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi sesuai surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 85 penyelenggara. 

Sementara itu, 7 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending adalah sebagai berikuti:

  1. PT Berkah Finteck Syariah;
  2. PT Pundiku Mitra Sejahtera;
  3. PT Serba Digital Teknologi;
  4. PT Solusi Bijak Indonesia;
  5. PT Prima Fintech Indonesia;
  6. PT Oke Ptop Indonesia; dan
  7. PT BBX Digital Teknologi.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Adapun profil 107 penyelenggara fintech lending adalah sebagai berikut: 

PENYELENGGARA FINTECH LENDING TERDAFTAR DAN BERIZIN DI OJK PER 8 SEPTEMBER 2021

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BEDAH SAHAM: Menghitung Potensi Penjualan Rokok Gudang Garam (GGRM)
Next Post Tender Offer Centratama Telekomunikasi Indonesia (CENT) di Bawah Harga Pasar

Member Login

or