1
1

OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Abadi Proteksindo Artha di Bidang Pialang Asuransi

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada perusahaan pialang asuransi, PT Abadi Proteksindo Artha.

Berdasar surat Pengumuman No. PENG-44/NB.1/2020 tentang Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di Bidang Pialang Asuransi yang Media Asuransi kutip, Rabu, 30 September 2020, keputusan pemberian sanksi PKU tersebut tertuang dalam Surat No. S-116/NB.1/2020 tertanggal 5 September 2020.

OJK Bentuk Tim Likuidasi PT Asuransi Himalaya Pelindung

OJK Perketat Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank

Sanksi kepada perusahaan asuransi yang beralamat di Jl Sunan Kalijaga No 65E Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160 itu berlaku selama tiga bulan.

Pengenaan sanksi PKU tersebut dikarenakan PT Abadi Proteksindo Artha tidak memenuhi ketentuan mengenai jumlah ekuitas minimum sebagaimana diatur pada Pasal 56 ayat (2) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/D.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

“Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Abadi Proteksindo Artha dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha,” jelas Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam surat pengumuman tersebut.

Namun demikian, sambung Anggar, PT Abadi Proteksindo Artha wajib tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo. ACA

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BNI Syariah Jalin Kerja Sama dengan Tokopedia
Next Post OJK Cabut Izin Usaha PT Citra Mandiri Multi Finance

Member Login

or