Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Perusahaan Pembiayaan berbadan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan memiliki ekuitas di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki ekuitas dengan tahapan sebagai berikut: b. paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar) paling lambat tanggal 31 Desember 2019.
|Baca juga: OJK Bekukan Izin Usaha PT United Insurance Services
Pembekuan kegiatan usaha DEFI tersebut termaktub dalam surat S-411/NB.2/2021 tertanggal 31 Desember 2021. Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.
PT Danasupra Erapacific Tbk mulai operasional pada tahun 1995, dan bergerak dalam leasing, anjak piutang, dan pembiayaan konsumen. Kegiatan usaha perusahaan dibagi menjadi tiga divisi, yaitu sewa (menyediakan layanan pembiayaan dalam pengadaan barang modal seperti fasilitas dan peralatan produksi), anjak piutang (menyediakan jasa pembiayaan, yang akan membantu pengusaha untuk meningkatkan modal kerja) dan pembiayaan konsumen (menyediakan jasa pembiayaan barang-barang konsumen).
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News