Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah mengatakan bahwa jumlah pengaduan nasabah asuransi yang disampaikan kepada OJK di tahun 2017 lalu ada 268. Jumlah ini relatif kecil bila dibandingkan dengan jumlah pemegang polis asuransi yang mencapai jutaan orang. “Pengaduan klaim asuransi ke OJK tahun 2017 lalu hanya 268 pengaduan. Itu hanya nol koma sekian persen dari jumlah pemegang polis yang mencapai jutaan orang,” katanya saat menjadi pembicara kunci dalam seminar dengan tema “Penyelesaian Terbaik Klaim Asuransi” yang diselenggarakan Media Asuransi dalam memperingati HUT ke-38, di Jakarta, 20 Maret 2018.
Nasrullah berharap untuk ke depan proses klaim yang diajukan nasabah asuransi dapat diselesikan secara internal di masing-masing perusahaan. Dia mengingatkan agar persoalan terkait klaim ini jangan sampai tersebar luas di masyarakat, apa lagi melalui media sosial. Perusahaan asuransi perlu mengantisipasi kemungkinan ini, agar masalah klaim tidak mencuat ke publik. “Jadi kita usahakan penyelesaian klaim dilakukan secara internal dan jangan meluas. Kita juga hindari jangan sampai ada CEO dan manajemen perusahaan asuransi yang terjerat dalam kasus hokum akibat masalah ini,” tegasnya.
Dia memaparkan, penyelesaian klaim terbaik adalah dengan musyawarah antara perusahaan asuransi dan nasabahnya. Ditekankannya agar menkanisme ini dioptimalkan terlebih dulu. Baru jika tidak juga tercapai kata sepakat, bisa baru masuk ke mediasi. “Dan memang hak konsumen untuk melakukan penyelesaian menempuh jalur lain. Namun harus diingat, kalau masuk ke ranah hukum akan memakan waktu dan biaya yang cukup besar. Dan mungkin kedua belah pihak juga belum tentu puas dengan keputusan yang akan dijatuhkan pengadilan,” jelas Ahmad Nasrullah. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News