Media Asuransi, JAKARTA – Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai Tier 1 Third Country Central Counterprty (TC-CCP), setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani MoU dengan the European Securities and Markets Authorithy (ESMA), 30 September 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, berharap peningkatan pengakuan Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia tersebut dapat meningkatkan transaksi pasar modal di Indonesia.
|Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Uji Tuntas Nasabah Pasar Modal
“Dengan adanya CCP, kita (regulator) harapkan untuk transaksi dapat lebih meningkat, karena dengan adanya CCP, risiko investasi ada di CCP-nya,” kata Inarno dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Selain itu, lanjut Inarno, adanya CCP ini juga dinilai dapat memudahkan para investor untuk dapat melihat risiko transaksi. “Kemudian untuk capital charge juga akan lebih murah dan efisien dengan adanya CCP tersebut,” jelasnya.
ESMA merupakan regulator pasar modal yang ada di Eropa. OJK dan ESMA berkomitmen untuk melakukan kerja sama dalam konteks pengaturan dan praktik pengawasan atas CCP, sepanjang sesuai dengan dan diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemenuhan tujuan dan tanggung jawabnya, ESMA akan mengacu pada kerangka pengaturan dan pengawasan OJK mengingat bahwa OJK adalah otoritas di Indonesia yang bertanggung jawab atas keberlangsungan CCP yang berada di bawah pengawasannya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News