1
1

OJK Berhentikan Operasional Pinjol Pasar KTA

Ilustrasi Logo OJK di gedung kantor OJK di Jakarta | Foto: Doc

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Pencabutan Status Tercatat Nomor KEP-13/MS.72/2021 telah mencabut Status Tercatat kepada satu Penyelenggara IKD dengan nama PT Inspira Data Nusa (Pasar KTA) dengan nomor surat tercatat S-175/MS.72/2020 tanggal 26 Juni 2020.

Melalui keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Kamis, 16 September 2021, OJK menyatakan bahwa dengan dicabutnya status tercatat Penyelenggara IKD tersebut, maka seluruh kegiatan operasional yang berkaitan dengan IKD untuk Penyelenggara dimaksud diberhentikan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital.

|Baca juga; OJK Perketat Pinjol untuk Cegah Pencucian Uang dan Terorisme

Dalam surat pengumuman tersebut OJK tidak mencantumkan alasan pencabutan status tercatat Pasar KTA.

Berdasarkan penelusuran Media Asuransi, situs resmi Pasar KTA yang menawarkan pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) ini masih bisa diakses tetapi fitur yang tersedia tidak interaktif dan hanya mencantumkan alamat email untuk menghubungi pihak Pasar KTA. 

Dalam situs tersebut dijelaskan bahwa Pasar KTA adalah aplikasi informasi dan layanan perbandingan untuk produk keuangan di Indonesia. Aplikasi ini membantu untuk mengakses informasi tentang layanan keuangan dengan cepat, mudah, dan akurat.

Aplikasi ini ternyata juga masih bisa dijumpai dan di-download melalui playstore, hingga saat ini tercatat aplikasi ini sudah di-download lebih dari 100.000 dan 1.000 reviews

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bedah Saham: Menilik Profitabilitas SMGR Pascadivestasi SMCB
Next Post Nilai Tukar Rupiah Berpotensi Menguat ke Arah Rp14.220

Member Login

or