Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa kepada PT Asuransi Jiwa Sealnsure yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Advista.
Pemberian izin usaha tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-696/NB.11/2021 tanggal 13 Oktober 2021. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Advista menjadi PT Asuransi Jiwa SeaInsure.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa SeaInsure diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
|Baca juga: OJK Perbarui Daftar Perusahaan yang Boleh Pasarkan Produk Suretyship
Berdasarkan catatan Media Asuransi, OJK telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwa Advista melalui surat nomor S-223/NB.2/2021 tanggal 30 Juli 2021.
Melalui surat pengumuman yang dikutip Media Asuransi, Kamis, 16 September 2021, OJK menyatakan bahwa pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Asuransi Jiwa Advista telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan terkait ekuitas dan kepemilikan aktuaris perusahaan (appointed actuary).
Sebelumnya, pada Juni 2021, OJK melalui surat nomor S-256/NB.2/2020 tanggal 2 Juni 2020 mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwa Advista di Bidang Asuransi Jiwa.
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Asuransi Jiwa Advista telah melanggar ketentuan mengenai jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk Perusahaan Asuransi sekurang-kurangnya sebesar Rp100 miliar.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News