Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi kepada PT Kokonut Pialang Asuransi yang sebelumnya Bernama PT Kantata Mitra Jamindo.
Dikutip dari keterangan resmi OJK, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Kantata Mitra Jamindo menjadi PT Kokonut Pialang Asuransi melalui Surat bernomor KEP-181/PD.02/2023 tertanggal 9 November 2023.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Indotama UKM Sulawesi
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” tulis Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Kokonut Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News