Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin usaha kepada PT Orion Reasuransi Indonesia. Pemberian izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-28/D.05/2024 tanggal 4 April 2024, tentang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Reasuransi Kepada PT Orion Reasuransi Indonesia.
Informasi ini disampaikan Direktur Perizinan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Nurhasan, dalam surat tertanggal 5 April 2024, kepada Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
“Sehubungan dengan kebutuhan penyampaian informasi kepada publik mengenai pemberian izin usaha di bidang reasuransi, dengan ini kami informasikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha reasuransi kepada PT Orion Reasuransi Indonesia sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-28/D.05/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Reasuransi Kepada PT Orion Reasuransi Indonesia,” tulis Nurhasan.
|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi PT Kokonut Pialang Asuransi
Sementara itu, dalam website perusahaan yang dikutip Media Asuransi, Selasa, 16 April 2024, disebutkan bahwa PT Orion Reasuransi Indonesia merupakan perusahaan reasuransi yang didirikan pada tanggal 12 April 2023.
Pendirian perusahaan ini bertujuan untuk melayani bisnis pertanggungan ulang kepada seluruh perusahaan asuransi di Indonesia, melalui berbagai macam produk dan solusi reasuransi yang dirancang sesuai kebutuhan. Disebutkan bahwa Orion Reasuransi Indonesia memiliki solusi reasuransi kredit multiguna dan reasuransi kredit pemilikan rumah.
“Melalui layanan solusi reasuransi, diharapkan lebih banyak perusahaan asuransi yang dapat mengembangkan bisnisnya melalui peningkatan kapasitas pemberian proteksi kepada nasabahnya dan secara tidak langsung mendukung pengembangan kegiatan pelaku usaha,” tulis manajemen perusahaan di laman resminya.
Editor: S. Edi Santoso
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News