Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi perhatian khusus terkait dengan kinerja underwriting asuransi. Rasio klaim asuransi per Oktober 2022 tercatat sebesar 72,68 persen, naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 71,6 persen.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin, 28 November 2022.
Ogi menjelaskan bahwa premi periode Januari hingga Oktober 2022 tercatat sebesar Rp225 atau riliun atau naik 1,81 persen. Di sisi lain, nilai klaim tercatat sebesar Rp185,47 triliun atau tumbuh 3,33 persen.
|Baca juga: Tahun Ini OJK Sudah Terima Pungutan Sebesar Rp5,77 Triliun
“Rasio klaim per Oktober 2022 sebesar 72,68 persen, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan rasio klaim tahun sebelumnya sebesar 71,6 persen,” kata Ogi. Dia menegaskan bahwa OJK akan memberi perhatian khusus terkait dengan kinerja underwriting tersebut.
“OJK memberikan perhatian secara khusus terhadap kinerja produk asuransi kredit yang kondisi likuiditas dan solvabilitasnya akan mengalami suatu kendala. Terutama dengan mempertimbangkan risiko kredit dan pembiayaan termasuk periode passing out kebijakan rekstrukturisasi,” tegasnya.
Ogi Prastomiyono juga menjelaskan bahwa tingkat kesehatan perusahaan asuransi secara agregat masih cukup baik. “Tingkat kesehatan perusahaan asuransi secara agregat terjaga di atas ambang batas minimal, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini risk based capital (RBC) perusahaan asuransi jiwa tercatat sebesar 464,24 persen dan RBC asuransi umum sebesar 313,71 persen, jelasnya.
Sedangkan rasio kecukupan investasi untuk asuransi jiwa dan umum, juga masih bagus. RKI asuransi jiwa tercatat sebesar 112,32 persen dan RKI asuransi umum sebesar 191,22.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News