1
1

OJK Berikan Jangka Waktu Tiga Bulan kepada Kresna Life untuk Mengganti Rugi Dana Nasabah 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Ogi Prastomiyono. | Foto: Tangkapan Layar Webinar OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Selepas resmi mencabut izin usaha PT PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) akibat tak kunjung penuhi aturan modal minimal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan melalui perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali (PSP) dan pihak terkait untuk bertanggung jawab mengganti kerugian yang dialami perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan langkah regulator dalam upaya memastikan perlindungan konsumen setelah Kresna Life resmi dibubarkan.

|Baca juga: OJK Resmi Bubarkan Kresna Life karena tak Kunjung Penuhi Modal

“Perintah tertulis ini dilayangkan kepada PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku PSP (pemegang saham pengendali) dan kepada pemegang saham individu, direksi, serta komisaris, untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life,” kata Ogi saat konferensi pers Update Kebijakan OJK Sektor IKNB, Jumat, 23 Juni 2023.

PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) selaku Pengendali bersama pihak tertentu yakni Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, Antonius Indradi Sukiman selaku direktur, serta Henry Wongso selaku direktur diberi waktu selama tiga bulan untuk dapat mengembalikan hak-hak konsumen.

Ogi pun memberi ancaman, apabila dalam kurun waktu tiga bulan tersebut tidak segera atau mengabaikan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka pihak-pihak tersebut akan terkena hukuman pidana.

“Apabila dalam waktu tiga bulan para pihak yang telah diberi perintah tertulis dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ogi. 

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Adaptasi dan Transformasi Broker di Era Digital
Next Post Tips dari Allianz Indonesia: Liburan Plong, Kantong Tak Bolong

Member Login

or