1
1

OJK Bersama Kemenkeu Kompak Beri Sanksi Nunu Nurdiyaman

Gedung Otoritas Jasa Keuangan. | foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman, audit partners Crowe Indonesia.

Merujuk pada surat Keputusan Dewan Komisioner OJK, Dengan dibatalkannya Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik di OJK, Nunu Nurdiyaman tidak dapat lagi melakukan kegiatan sebagai Akuntan Publik di Sektor Jasa Keuangan.

“Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik di Otoritas Jasa Keuangan Atas Nama Nunu Nurdiyaman, tidak menghapus seluruh kewajiban pembayaran Pungutan dan/atau sanksi administratif berupa denda yang belum dibayar seluruhnya oleh Nunu Nurdiyaman sebagai Akuntan Publik pada Otoritas Jasa Keuangan,” tulis keputusan tersebut, dikutip 6 Maret 2023.

|Baca juga:  Buntut Kasus WanaArtha Life, OJK akan Periksa Akuntan, KAP, dan Aktuaris yang Terkait

Adapun, Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku sejak tanggal 28 Februari 2023.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menjatuhkan sanksi pembekuan izin kepada Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman untuk jangka waktu 15 bulan mulai tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan 30 Mei 2024 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KM.1/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Sanksi Pembekuan Izin Kepada Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman.

“Selama menjalani sanksi tersebut, Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman dilarang memberikan jasa asurans dan non-asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Jasa asurans meliputi jasa audit atas laporan keuangan, jasa reviu, dan jasa asurans lainnya. Jasa non asurans meliputi jasa selain asurans yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis keputusan tersebut, dikutip 6 Maret 2023

Pembatalan tanda daftar tersebut merupakan imbas dari pemeriksaan lanjutan setelah munculnya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Berikut ini, 3 Strategi Jitu untuk Digital Marketing
Next Post Satgas Waspada Investasi Temukan 8 Entitas Investasi dan 85 Pinjol Ilegal di Februari 2023

Member Login

or