Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-85/D.05/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Inhutani, membubarkan Dana Pensiun Inhutani, yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 69 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12120 terhitung efektif sejak tanggal 31 Agustus 2021.
|Baca juga: 126 Fintech Lending Ilegal & 32 Investasi Tanpa Izin Ditutup
Pembubaran Dana Pensiun Inhutani dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Inhutani, yaitu PT Inhutani I, dengan alasan bahwa kompetensi Pengurus Dana Pensiun tidak memenuhi syarat kepengurusan Dana Pensiun, jumlah Peserta dan dana kelolaan sedikit, serta untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Program Pensiun maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Inhutani, yaitu sebagai berikut: Suroto (Ketua) dan Joko Purwanto (Anggota).
|Baca juga: OJK Terbitkan Peraturan Baru Perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada Peserta Dana Pensiun Inhutani untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Aca
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News