Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan pembubaran Dana Pensiun Natour, yang beralamat di Jalan Dr Soepomo No 8 Jakarta Selatan 12810, terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023. Pembubaran dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-48/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Natour.
Dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 5 Juli 2024, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun selaku Plh Direktur Perizinan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, menjelaskan bahwa pembubaran Dana Pensiun Natour dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Natour.
|Baca juga: 7 Asuransi dan 14 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK
Dalam KDK Nomor KEP-48/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tersebut, OJK juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Natour, yaitu sebagai berikut:
- Fajar Ida Situmorang (Ketua)
- R Wahyudi Agung Wibowo (Anggota)
- Rinastuti (Anggota)
- Woro Anggraini Sarwo Sri Kuncoro (Anggota)
dengan alamat: Jalan Dr Soepomo No 8 Jakarta Selatan 12810, telepon (021) 8356236.
Asep menyatakan bahwa tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News