Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha 2 perusahaan pembiayaan alias multifinance dan membekukan kegiatan usaha 1 perusahaan multifinance.
Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dikutip Media Asuransi, Kamis 7 Januari 2021, dua perusahaan multifinance yang dicabut izin usahanya adalah PT Mirasurya Multi Finance dan PT Wannamas Multi Finance.
Pencabutan izin usaha Mirasurya Multi Finance dilakukan seiring dengan perubahan kegiatan usaha yang dilakukan perseroan dan berganti nama menjadi PT PT Mirasurya Multi Sarana.
Ganti Nama dari Astra Aviva Life, OJK Beri Izin Usaha Asuransi Jiwa Astra
Sementara itu, pencabutan izin usaha Wannamas Multi Finance dilakukan karena dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun, pembekuan kegiatan usaha Otomas Multifinance dilakukan karena perseroan tidak memenuhi ketentuan Pasal 95 ayat 3 POJK No. 35/POJK.05/2018 tentan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yaitu Perusahaan Pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (non performing financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh Perusahaan Pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) paling tinggi sebesar 5%. Aca
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News