Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 4 koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan. Namun tidak disebutkan alasan pencabutan izin usaha keempat lembaga keuangan mikro gapoktan tersebut.
Dikutip dari keterangan resmi OJK, keempat gapoktan itu semuanya berasal dari kabupaten Pemalang yaitu Gapoktan Tani Mandiri yang beralamat di desa Rembul Kecamatan Randudongkal Pemalang, Gapoktan Ragil Jaya yang beralamat di Desa Jurangmangu Kecamatan Pulosari Pemalang, Gapoktan Sarwo Akur Tani di Desa Pekembaran Kecamatan Warungpring Pemalang, dan Gapoktan Tani Karya yang beralamat di Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal Pemalang.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Mandiri Finance Indonesia
Pencabutan izin usaha koperasi lembaga keuangan mikro tersebut berlaku sejak tanggal 5 Januari 2023.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya, maka:
-
Kantor Keempat Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan tersebut ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
-
Pengurus Keempat Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan tersebut diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
-
Penyelesaian hak dan kewajiban Keempat Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan tersebut akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pengurus Keempat Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan tersebut dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DBS: Hong Kong Jadi Investor Asing Paling Strategis dan Konsisten untuk Indonesia
Selasa, 24 Juni 2025Graha Layar Prima (BLTZ) Raih Pinjaman Rp264 Miliar dari Bank KB Bukopin
Selasa, 24 Juni 2025
