Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Group Lease Finance Indonesia terhitung sejak tanggal 9 September 2021.
Berdasar keterangan resmi OJK, pencabutan izin usaha tersebut termaktub dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-96/D.05/2021 tanggal 9 September 2021, yakni telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Group Lease Finance Indonesia yang beralamat di Ruko Cideng Jalan Cideng Barat No.23B, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10140.
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” tulis OJK.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Otomas Multifinance
Pencabutan izin usaha PT Group Lease Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasar penelusuran Media Asuransi, Group Lease Finance adalah perusahaan keuangan dan pembiayaan terkemuka yang resmi ekspansi ke Indonesia pada tahun 2016. Group Lease Finance merupakan anak usaha dari Group Lease, sebuah perusahaan yang sahamnya tercatat di pasar modal Thailand dengan jaringan tersebar di seluruh Asia Tenggara. (Edi)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News