1
1

OJK Cabut Izin Usaha Intan Baruprana Finance (IBFN)

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN). 

Emiten pembiayaan dengan kode saham IBFN itu saat ini sahamnya sedang di-suspend dan memiliki notasi khusus yaitu laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif, adanya opini disclaimer dari akuntan publik, pembatasan kegiatan usaha perusahaan tercatat dan/atau anak perusahaan tercatat oleh regulator, dan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-8/D.05/2022 tanggal 31 Januari 2022 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk yang beralamat di Gedung Inta, Jl. Raya Cakung Cilincing Km. 3,5, Jakarta. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

|Baca juga: OJK Cabut Izin PT Inti Artha Multifinance

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

  2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; dan

  3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BEDAH SAHAM: Potensi Ruang Pertumbuhan bagi Ultrajaya Milk (ULTJ)  
Next Post IHSG Hari Ini Diperkirakan Rawan Profit Taking

Member Login

or