1
1

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma

Aktivitas di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma.

Dikutip dari keterangan resmi OJK, Jumat, 12 Januari 2024, pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.

|Baca juga: LPS Siap Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Wijaya Kusuma Madiun

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma tersebut, dengan ini diumumkan bahwa pertama, kantor Koperasi BPR Wijaya Kusuma ditutup untuk umum dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma menghentikan segala kegiatan usahanya.

Kedua, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi BPR Wijaya Kusuma akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, Direksi, Dewan Komisaris/Pengawas, atau Pemilik Koperasi BPR Wijaya Kusuma dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post World Bank: Laju Ekonomi Global 2024 Jadi Terlamban sejak 30 Tahun Terakhir
Next Post Gagal Bayar Sukuk, Peringkat Wijaya Karya (WIKA) Diturunkan Jadi idD(sy) dan idSD 

Member Login

or