1
1

OJK Cabut Izin Usaha Otomas Multifinance

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-61/D.05/2021 tanggal 28 Juli 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Otomas Multifinance yang beralamat di Kompleks Duta Mas Fatmawati Blok B1 No.25-26, Jakarta 12150.

Berdasar keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Jumat 6 Agustus 2021, OJK menyatakan bahwa pencabutan izin usaha PT Otomas Multifinance tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 2 Perusahaan Multifinance

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti: 1) penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. 2) memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. 3) menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Otomas Multi Finance adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan, berdiri sejak tahun 1993 semula bernama PT Saranabersama Multi Finance. Setelah mengalami beberapa kali perubahan nama perseroan, pengurus, dan pemegang saham, maka pada tanggal 26 Juni 2003 perusahaan diambil alih oleh pemegang saham dan manajemen yang sekarang, perseroan berubah nama menjadi PT Otomas Multi Finance.

|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT National Finance

Sebelumnya, pada 11 April 2019, OJK telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Otomas Multi Finance, sesuai dengan surat Nomor S-180/NB.2 /2019 tanggal 8 April 2019, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menyatakan bahwa, “Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan transaksi Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang Dengan jangka waktu piutang usaha lebih dari 10 (sepuluh ) tahun”. Aca

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Induk Usaha Kredivo IPO di AS
Next Post Baru Listing, Saham Bukalapak.com (BUKA) Langsung Sentuh Batas Atas

Member Login

or