OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah AI Ijarah Indonesia Finance - Media Asuransi News
1
1

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah AI Ijarah Indonesia Finance

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan syariah PT AI Ijarah Indonesia Finance.

Dikutip dari keterangan resminya, pencabutan izin tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.06/2023 tanggal 24 Oktober 2023. Al Ijarah Indonesia Finance beralamat di Mualamat Tower Lantai 3, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Leasing PT Century Tokyo Leasing Indonesia

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan Syariah dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Pertama, perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Ketiga, perusahaan wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang. Narahubung dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan narahubung) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan EPK Regional.

Editor: Achmad Aris

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Diprediksi 6.810-6.940, INCO, GGRM, PTBA, SSIA Bisa Dipilih
Next Post Pialang Asuransi BWT Bagi 5.000 Polis Gratis bagi Pengguna Shopee
toto Malukutoto login toto macau toto 4d ilmu bet slot maxwin MALUKU TOTO situs toto Malukutoto login Maluku toto cancertoto depo 5k ilmu bet slot gacor slot gacor hari ini malukutoto
maluku toto toto Malukutoto Malukutoto CANCER TOTO situs slot cancertoto toto toto toto slot gacor cancertoto
situs toto SLOT GACOR SLOT GACOR HARI INI situs toto
cancer toto malukutoto Maluku toto cancer toto CANCERTOTO ilmubet toto cancertoto maluku toto slot gacor slot gacor cancer toto malukutoto situs depo 5k situs toto cancertoto cancertoto cancertoto toto toto toto 4d 4d 4d
slot gacor slot gacor slot gacor slot slot slot slot gacor hari ini slot gacor hari ini slot gacor hari ini situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot slot slot slot slot gaocr slot gaocr slot gacor

Member Login

or