1
1

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Recapital

Pelayanan Masyarakat Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Asuransi Recapital karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Sanksi PKU dikenakan kepada PT Asuransi Recapital karena pelanggaran atas ketentuan tingkat solvabilitas minimum.

POJK Konglomerasi Keuangan Terbit, Ini Dia Kriterianya

Pencabutan izin usaha atas perusahaan asuransi umum tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-45/D.05/2020 tertanggal 16 Oktober 2020.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini mengatakan, sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Recapital, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Recapital.

“PT Asuransi Recapital dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum,” tulis Anggar melalui surat pengumuman yang Media Asuransi kutip, Senin, 2 November 2020.

Seiring dengan pencabutan izin usaha tersebut, Asuransi Recapital diwajibkan untuk melakukan empat hal yaitu: pertama, menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Artaprima Danajasa

Kedua, menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha. Ketiga, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Asuransi Recapital serta membentuk tim likuidasi. Keempat, melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya, setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi,” jelas Anggar. ACA

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mengawali November, IHSG Berpotensi Menguat Terbatas
Next Post Izin Usaha First Indo Leasing Akhirnya Dicabut

Member Login

or