Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Citra Mandiri Multi Finance yang efektif berlaku sejak 23 September 2020.
Berdasar surat Pengumuman OJK bernomor No. PENG-47/NB.1/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Citra Mandiri Multi Finance, pencabutan izin usaha tersebut diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-40/D.05/2020 tertanggal 23 September 2020.
OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Abadi Proteksindo Artha di Bidang Pialang Asuransi
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam surat pengumuman tersebut yang dikutip Media Asuransi, Rabu, 30 September 2020.
Anggar menegaskan bahwa dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Pertama, penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Ketiga, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah, dalam nama Perusahaan. ACA
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News