Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sinergi Millenium Sekuritas karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Andalan Finance Indonesia
Dikutip dari keterangan resmi OJK, hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Sinergi Millenium Sekuritas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Sinergi Millenium Sekuritas yaitu:
-
PT Sinergi Millenium Sekuritas sebagai perantara (agen) pada Transaksi Repurchase Agreement (Repo) antara Sdr Michael Widjaja dengan 14 (empat belas) Pihak tidak menyertakan Lampiran Ekuitas dan Lampiran Keagenan dalam Perjanjian Repo tersebut.
-
PT Sinergi Millenium Sekuritas tidak mempunyai direktur dan/atau pegawai yang berwenang untuk melakukan Transaksi Repo.
-
PT Sinergi Millenium Sekuritas tidak memperoleh kuasa dari nasabahnya untuk melakukan Transaksi Repo untuk kepentingan nasabah tersebut dan tidak membuat laporan secara berkala kepada nasabahnya.
Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek tersebut di atas, maka PT Sinergi Millenium Sekuritas dilarang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Ventura Giant Asia
Selain mencabut izin usaha perusahaan, OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada direktur utama perseroan dan komisaris utama perseroan, yaitu:
-
Andy Purnomo Anthony selaku Direktur Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dan merupakan pemegang izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) pada periode pelanggaran, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan perintah tertulis berupa larangan untuk melakukan segala kegiatan termasuk bekerja di sektor Pasar Modal selama 5 (lima) tahun terhitung setelah surat sanksi ditetapkan.
-
Bety selaku Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dan merupakan pemegang izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) pada periode pelanggaran, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan perintah tertulis berupa larangan untuk melakukan segala kegiatan termasuk bekerja di sektor Pasar Modal selama 15 (lima belas) tahun terhitung setelah surat sanksi ditetapkan.
Selanjutnya, dengan mempertimbangkan bahwa PT Sinergi Millenium Sekuritas telah mengalihkan administrasi atas kepemilikan Efek atas nama nasabah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), maka bagi nasabah PT Sinergi Millenium Sekuritas yang masih memiliki Efek dan/atau dana dapat melakukan pemindahbukuan Efek dengan mengajukan klaim kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) dan/atau pemindahbukuan dana kepada Bank penyimpan dana.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News