1
1

OJK Cabut Izin Usaha Ventura Giant Asia

Gedung Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/D.05/2022 tanggal 29 Maret 2022 telah mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura PT Ventura Giant Asia. 

Perusahaan modal ventura tersebut beralamat di Wisma Mitra Sunter Lantai 3 Komplek Mitra Sunter Blok C2, Jalan Yos Sudarso Kavling 89, Jakarta. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

|Baca juga: Strategi Perusahaan Modal Ventura Bentuk Ekonomi Global

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Berpeluang Uji Resisten 7.300, 4 Saham Ini Layak Dikoleksi
Next Post Startup Pengiriman Lalamove Hadirkan Varian Fleet Terbaru

Member Login

or