Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ijin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Pencabutan ijin berlaku mulai tanggal 5 Desember 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Ekskutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK dalam jumpa pers secara daring, Senin sore, 5 Desember 2022.
|Baca juga: OJK Luncurkan Aplikasi IBPR-S, untuk Mendorong Inklusi Keuangan Mikro dan Kecil
Hingga batas waktu penyerahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) ke OJK telah habis, yakni akhir November 2022, OJK belum menerima pengajuan RPK yang baru. Sebelum dicabut ijinnya, WanaArtha Life telah diberi sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) secara penuh.
Sesuai dengan POJK 17 tahun 2017 pasal 6 ayat 1, sanksi yang dapat diberikan setelah PKU secara penuh adalah pencabutan izin usaha.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News