Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) Perusahaan Pembiayaan PT Topas Multi Finance sesuai Surat Nomor S-66/NB.2/2023 tanggal 7 Juli 2023.
Sanksi PKU ini dicabut karena PT Topas Multi Finance dinilai telah memenuhi ketentuan berikut: Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Dan Perusahaan Penjaminan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan yang menyatakan bahwa “Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama.”
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Woka International
“Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha,” bunyi pengumuman tersebut dikutip dari laman OJK, Jumat, 14 Juli 2023.
Informasi yang dikutip dari laman perseroan menyebutkan bahwa PT Topas Multi Finance (Perusahaan) didirikan berdasarkan akta No. 288 tanggal 29 Juni 1994 dari Sinta Susikto SH, Notaris di Jakarta dengan nama PT Sentra Multidana Finance. Perusahaan memperoleh izin usaha lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. KEP-388/KM.5/2005 tanggal 10 Nopember 2005. PT Topas Multi Finance adalah perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News