Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) atas 2 perusahaan modal ventura yaitu PT LOLC Ventura Indonesia dan PT Sarana Sulteng Ventura.
Pencabutan sanksi PKU atas LOLC Ventura dituangkan dalam sesuai Surat Nomor S-16/NB.2/2023 tanggal 20 Januari 2023.
Pencabutan sanksi PKU atas LOLC Ventura dilakukan karena perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa, PMV berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan dan merupakan perusahaan swasta nasional serta memiliki Ekuitas di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki Ekuitas dengan tahapan sebagai berikut: a. paling sedikit sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2020″.
|Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Permohonan Kepailitan dan PKPU Perusahaan Efek
“Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.”
Selanjutnya untuk pencabutan sanksi PKU atas Sarana Sulteng Ventura tertuang dalam Surat Nomor S-7/NB.2/2023 tanggal 13 Januari 2023.
Pencabutan sanksi PKU dilakukan karena tidak menyampaikan rencana pemenuhan atas pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, yang menyebabkan Perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat permintaan penyampaian rencana pemenuhan.
“Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News